Follow Us:
23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
/ Daerah / PN Pagar Alam Memutus Bebas Jery Fernando, Kuasa Hukum Siap Laporkan Oknum Satres Narkoba Pagar Alam /
PN Pagar Alam Memutus Bebas Jery Fernando, Kuasa Hukum Siap Laporkan Oknum Satres Narkoba Pagar Alam
Kamis, 28 Juli 2022 - 10:24:18 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | Pagar Alam - Setelah sekian lama menjalani penderitaan di ruang tahanan atas tuduhan Pengguna NARKOBA, akhirnya Jery Fernando diputuskan bebas oleh Hakim PN Kota Pagar Alam karena tidak terbukti bersalah.

Peristiwa penangkapan dan penembakan Jery Fernando oleh Satres Narkoba Pagar Alam pada 27 Oktober 2021 yang lalu di Kampung Swakarya Kota Pagar Alam yang sempat heboh. Jery Fernando yang dituduh sebagai pengedar Narkoba, hari ini diputus bebas oleh Hakim PN Kota Pagar Alam yang diketuai oleh Roni Susanta, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Edward A. Sihotang, S.H., AM, Subur Eko Prasetiyo, S.H. dengan Panitra Herdiansyah, S.H.

Berdasarkan fakta-fakta di Persidangan Hakim Pengadilan Negeri Pagar Alam memutuskan bebas saudara Jery Fernando, dikarenakan dua alat bukti yang ada dalam fakta persidangan tidak memenuhi unsur.

Maka hakim berkeyakinan bahwa saudara Jery Fernando tidak bersalah dan mengambil keputusan untuk membebaskan saudara Jery Fernando dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri kota Pagar Alam, Rabu (27/07/2022).

Di tempat terpisah Etal Pargas, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Jeri Fernando membenarkan hal tersebut.

"Benar klien kami Jery Fernando hari ini diputus bebas dan dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pagar Alam seperti apa yang disangkakan oleh Satres Narkoba Pagar Alam. Selanjutnya kami selaku Kuasa Hukum akan melaporkan oknum anggota Satres Narkoba Pagar Alam yang telah melakukan kriminalisasi dan bertindak sewenang-wenang terhadap klien kami, sesuai fakta persidangan," ujarnya.

Pihak keluarga pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Etal Pargas selaku kuasa hukum dan berharap akan mendapat keadilan atas kedzoliman yang dilakukan oleh Oknum Satres Narkoba Pagar Alam terhadap Saudara Jery Fernando. (Iriel/SHI GROUP)

Editor : Yolan


Berita Lainnya :
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017