Follow Us:
17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN | 12:31 WIB - Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera | 20:27 WIB - Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
/ Hukum / Penyidik Reskrim Polres Pangkalpinang Limpahkan Kasus Dugaan Perampasan Mobil Wartawan Edoy Ke Polres Bateng /
Penyidik Reskrim Polres Pangkalpinang Limpahkan Kasus Dugaan Perampasan Mobil Wartawan Edoy Ke Polres Bateng
Kamis, 07 April 2022 - 16:21:20 WIB
Polisi Mengamankan Mobil Milik Tarikan Yang sudah Sempat Masuk ke Kapal dan akan menyeberang ke Palembang
TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | PANGKALPINANG - Penanganan kasus dugaan perampasan mobil oleh sejumlah oknum debt colector, yang sempat dilaporkan Dedy Kurniawansyah alias Edoy ke SPKT Polres Pangkalpinang, Sabtu (2/4/2022) malam lalu, bakal dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah.

Padahal pasca dilaporkan, sejumlah saksi atau pihak pihak terkait dalam laporan tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

Edoy dalam keterangan rilisnya, mengungkapkan hari ini dirinya mendapat kabar bahwa kasus dugaan perampasan mobil yang sempat dilaporkannya ke Polres Pangkalpinang itu siang ini akan dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah.

"Pagi tadi saya sudah konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, terkait perkembangan penyelidikan perkara mobil saya yang di tarik oleh Debt collector itu akan di limpahkan ke wilayah hukum polres Bangka Tengah.

Alasannya, locus delicti penarikan mobil tersebut berada di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

"Alasannya mereka telah lakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara maka disimpulkan Locus Delicti dan Tempus delicti berada di wilayah hukum polres bangka tengah maka perkara ini akan kami limpahkan ke polres bangka tengah guna proses lebih lanjut," ujar Edoy menirukan jawaban Adi Putra melalui pesan WA, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Edoy juga mempertanyakan, kapan waktu pelimpahan perkara diirnta dilimpahkan ke wilayah hukum polres bangka tengah.

Adi Putra mengatakan jika berkas berkas pelimpahan sudah ada, akan segera selesai pada hari ini juga.

"Secepatnya, kita siapkan dulu segala berkas berkas pelimpahannya. Insya Allah hari ini kelar semua," jawab Adi Putra. (R.Fermana/SHI GROUP)

Editor: Rati


Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  • Irjen Pol Eka Budi Sampurno Resmikan Tugu Nelayan Pulau Halang
  • SIDANG PRANIKAH PEGAWAI LAPAS PEKANBARU, INI PESAN KALAPAS !
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017