Follow Us:
16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN | 12:31 WIB - Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera | 20:27 WIB - Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar | 20:08 WIB - Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
/ Dumai / Kejari Dumai Harus Terapkan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI /
Kejari Dumai Harus Terapkan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI
Jumat, 26 November 2021 - 17:42:23 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | DUMAI -- Komando Garuda Sakti - Lembaga Aliansi Indonesia merupakan sebuah Lembaga Rakyat Indonesia yang senantiasa melaksanakan fungsi sosial-kontrol terhadap semua kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam penyelenggaraan serta pengelolaan Negara dan Daerah.

Dengan mengacu pada visi dan misi Komando Garuda Sakti - Lembaga Aliansi Indonesia senantiasa mencermati, menyikapi dan mengawal kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah, apabila ditemukan adanya oknum Pejabat yang menyalahgunakan jabatan/wewenang, Aliansi Indonesia tidak segan-segan untuk mengingatkan, bahkan jika dipandang perlu, oknum Pejabat tersebut akan dilaporkan kepada Bapak Presiden, melalui Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia demi tujuan mensukseskan program pembangunan nasional.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait adanya upaya penghalangan tim investigasi Komando Garuda Sakti - Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Riau saat sedang meninjau lokasi pembangunan kantor kejaksaan negeri Dumai yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Qasim.

"Penghalangan tersebut dengan alasan (alibi) harus melapor ataupun menghadap kejaksaan negeri Dumai" ujar S.Hondro, Ketua DPD KGS-LAI Riau.

Ketua KGS-LAI Riau, S.Hondro menyebutkan sudah seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerapkan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin., S.H, M.H sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada, sebagai berikut:
  1. Dukung penuh Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai ketentuan.
  2. Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.
  3. Ciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik.
  4. Wujudkan Kejaksaan Digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data Kejaksaan.
  5. Perkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.
  6. Segera sinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
  7. Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani.
Ketua KGS-LAI Riau, S.Hondro pun sembari bertanya saat pihak Kejaksaan Negeri Dumai menawarkan untuk menjadi mediator (mediasi) dengan pihak kontraktor maupun PPK...???

"Pantas harus melapor Ke Kajari jika diinvestigasi pembangunan kantor Kajari Dumai??" ujarnya.

Penataan Bangunan Gedung Kejaksaan Negeri Dumai ini dilaksanakan oleh PT. Rajawali Sakti Prima dengan nilai pagu Rp 22.113.862.560,00, nilai borongan Rp 21.885.048.828,78 dari APBD Kota Dumai.

Ketua DPD KGS-LAI Riau, S.Hondro menyayangkan hal tersebut dimana harusnya pemerintah kota Dumai turut serta dan fokus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca bencana Covid-19 yang melanda tanah air.

Hal tersebut dinilai belum menjadi prioritas utama, tambah lagi bila memang diharuskan sarana dan prasarana kantor kejaksaan negeri dibangun menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, dimana semua biaya dibebankan pada APBN bukan APBD karena Kejari merupakan instansi vertikal.

Ketua DPD KGS-LAI Riau, S.Hondro menyebutkan banyaknya kejanggalan-kejanggalan dalam proses hingga pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Dumai tersebut seperti mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi-instalasi listrik dan kabel AC terlihat sembarangan (asal jadi). (Johan/SHI GROUP)

Editor: Rati


Berita Lainnya :
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  • Irjen Pol Eka Budi Sampurno Resmikan Tugu Nelayan Pulau Halang
  • SIDANG PRANIKAH PEGAWAI LAPAS PEKANBARU, INI PESAN KALAPAS !
  • Mempererat tali Silaturahmi, Awak Media Disambut Baik Oleh Kasi Humas Polres Kuansing
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017