Follow Us:
12:14 WIB - Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi | 23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
/ Politik / Diharapkan Polisi Ungkap Kronologis Kasus Dugaan Tindak Pidana Korban NL, Diduga Pelaku MR /
Diharapkan Polisi Ungkap Kronologis Kasus Dugaan Tindak Pidana Korban NL, Diduga Pelaku MR
Senin, 18 Oktober 2021 - 16:00:00 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | Rokan Hulu - Setelah menerima surat resmi dari Pengurus Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI), Kabupaten Rokan Hulu mendampingi Korban , Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan memberikan pendampingan kepada korban, Senin (18/10/2021). Surat Tersebut diterima oleh Kadinsos PPA Pemkab Rohul Hj Sri Mulyati.

Adapun terkait pendampingan itu, atas Kasus Dugaan Tindak Pidana KUH Pidana Pasal 268 ditangani di Polsek Ujungbatu sesuai STPL, korban NL Perempuan, Ibu Rumah Tangga, di duga Pelaku bernisial MR, yang sudah ditahan setelah dilaporkan tanggal 15 September 2021.

Dalam surat HIMNi Rohul tersebut, berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, karena korban seorang perempuan (IRT) dan juga masih trauma atas rangkaian dari awal, sehingga NL menjadi korban. Sehingga korban perlu diberikan pendampingan, baik hukum dan psikologisnya.

"Ya, hari ini tadi ada miskomunikasi kita bang dan ada kegiatan lain juga, karena katanya ada BAP. Namun itu, kami dari Dinsos PPA Pemkab Rohul akan mendampingi korban, kalau bukan besok Rabu (20/10/2021), Kamis Tanggal (21/10/2021) kami ke Rumah Korban mendengarkan sebenarnya yang korban alami dan langsung ke Polsek Ujungbatu, saya tanya ke bagian Psikologisnya nanti dan saya khabar kan kembali," kata Bidang PPA Dinsos PPA Pemkab Rohul Adi Hasibuan kepada Media ini Selasa (19/10/2021) sore melalui via selulernya.

Sementara itu, Ketua HIMNI DPC Rohul Darman Zega membenarkan Korban sudah di BAP, namun di sambung pada hari Kamis depan.

"Ya, saya bersama Korban di Polsek Ujung Batu, Korban NL di BAP lagi. Namun hari Kamis Tanggal 21 Oktober 2021 kembali dilanjutkan, sesuai penyampaian penyidik. Kita sangat berharap dari Dinsos PPA Pemkab Rohul memberikan pendampingan kepada korban," kata Darman Zega menjawab wartawan ini.

"Kita berharap kasus ini terungkap semuanya dan Dinsos PPA Rohul Tanggap permohonam masyarakat," harap Ketua HIMNI Rohul.

Sebelumnya, NL korban red menjawab wartawan ini dengan bahasa Nias, diakuinya ada di paksa diduga pelaku untuk "berhubungan suami-istri" di dua tempat. "Saya tidak mau, namun saya dipaksanya," kata Korban.

Cerita Korban, saat mereka dalam perjalan dari Rumah mereka diwilayah Muara Nikum Rambah Hilir, sampai di tempat pertama pelaku memaksa tidur itu" adanya pelaku diduga menyebut dirinya seorang "Polisi" dan  mau "mempenjarakannya bahkan tangannya saat itu sempat di ikat pakai tali nilon".

Akui korban, memang ada masalah dalam keluarga mereka dengan suaminya bernama Ariston Nduru, "Masalah Suami Suami Istri atau masalah Rumah Tangga" namun waktu itu Pelaku datang ketempat mereka bersama seseorang bernama AH
dan disuruh dirinya untuk tandatangan surat yang dirinya tak tau membaca.

"Karena saya tak tau apa isi suratnya, karena saya disuruh tanda tangan, ku ia kan saja. Waktu itu, ada suaminya Ariston dan lainnya. Orang tua saya dan keluarga ku tidak diundang, habis itu saya di bawa pergi sama MR yang akhirnya saya tau namanya, karena  sering disebut saat itu," ungkap NL selaku korban.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten setempat sudah menerima berkas tahap satu kasus tindak Pidana Pasal 268 KUHAPidana yang ditangani Polsek Ujungbatu.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Rohul, Ary Supandi, SH, MH menjawab konfirmasi wartawan Senin (11/10/2021) melalui tulisan pesan WhatsAppnya.

"Sudah kita terima tahap I (berkas perkara), masih  dipelajari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkasnya Bang," tulis Kasi Intel Kejari Rokan Hulu.

Untuk diketahui kasus ini diduga pelaku berinisial MR dilaporkan di Polsek Ujung Batu berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No. LP/B/42/IX/2021/SKPT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU Tertanggal 15 September 2021. Berdasarkan STPL, MR dilaporkan terkait Tentang Tindak Pidana  KUHPidana Pasal 285.

Yang mana Pasal 285 KUHPidana itu menyatakan: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, di ancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Dalam STPL di terima media ini, pasal 285 KUHAPidana.

Korban atau Pelapor bernisial NL, warga Kecamatan Rambah Hilir. Ternyata istri orang setelah awak media ini lakukan investigasi. Suaminya bernama Ariston Nduru berdasarkan surat pernyataan yang beredar ditandatangani NL saksi 3 orang, masing-masing berinisial MR (Diduga Pelaku). PM dan AH.

Sesuai dari keterangan korban dalam kasus ini ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di sebuah kamar disalah satu wisma dan disebuah kafe di Wilayah Kecamatan Ujungbatu.

Setelah dilaporkan oleh korban, diduga Pelaku MR sudah diamankan Polsek Ujungbatu. Sayangnya tidak ada pers release atas kasus yang menjadi perhatian tokoh masyarakat Nias di Kabupaten yang berjulukan negeri seribu suluk tersebut, karena korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Warga Nias.

"Ya, kasus ini masuk dalam perhatian kita selaku tokoh masyarakat Nias, karena Korban ini perlu pendampingan, kurang bisa berbahasa Indonesia. Untuk itu kita meminta untuk segera tahap dua, sehingga dalam dipersidangan nanti bisa mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI), kita lagi Koordinasi kepada Pengurus Dewan Daerah (DPD) Riau dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sebut Ketua HIMNI DPC Kabupaten Rokan Hulu Darman Zega didampingi beberapa pengurus lainnya.

Ketua HIMNI DPC Rohul mengatakan, kasus yang menimpa NL, berawal dari Cerita NL sendiri kepada mereka beberapa orang yang menjadi saksi. Saat itu hari Senin tanggal 13 September 2021, ada permasalahan keluarganya di rumah mereka di Kecamatan Rambah Hilir yang di hadiri Pelaku.

Setelah selesai masalah itu, yang belum di ketahui dari jam berapa, Korban red. dibawa oleh diduga Pelaku hingga sekira jam 04.00 WIB subuh Selasa tanggal 14 September 2021 nginap di kamar sebuah wisma, di dalam kamar itu korban diduga dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan.

Tidak itu saja, Paginya mereka keluar sekira jam 08.00 WIB, kemudian diduga pelaku membawa lagi korban di sebuah  kafe, disana juga diduga pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, hingga besoknya Rabu tanggal 15 September 2021, korban ditinggalkan atau di terlantarkan di sebuah warung kopi di Wilayah Desa Pematang Tebing dengan berbagai alasan diduga pelaku terhadap korban.

"Terungkap kasus ini, saat korban ditinggalkan atau ditelantarkan oleh diduga pelaku MR di disebuah Kedai kopi dekat SMK Terpadu Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu. Saat itu Korban mengakui diduga di setubuhi secara paksa oleh MR di kamar disebuah wisma dan di Sebuah Kafe sehingga langsung dilaporkan di Polsek Ujungbatu," kata Darman Zega.

Darman Zega juga selaku saksi dalam BAP kasus KUHAPidana 268 ditangani Polsek Ujungbatu ini sesuai di STPL, meminta adanya SP2HP perkembangan kasus itu Disampaikan kepada korban.

"Kita meminta Polsek Ujungbatu Terbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diberikan kepada Korban, dan mendesak untuk dilakukan Tahap dua, agar kasus ini bisa terungkap seluruhnya. Kami akan kawal hingga putusan pengadilan," pungkasnya. (Fahrin Waruwu/SHI GROUP)

Editor : Rati


Berita Lainnya :
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017