Follow Us:
16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN | 12:31 WIB - Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera | 20:27 WIB - Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar | 20:08 WIB - Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
/ Daerah / Pelaku Pembunuhan Ternyata Suamin Sendiri, Korban Tewas Dengan Leher Dijerat Dan Diterjang /
Pelaku Pembunuhan Ternyata Suamin Sendiri, Korban Tewas Dengan Leher Dijerat Dan Diterjang
Senin, 18 Oktober 2021 - 14:40:00 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | PAGAR ALAM - Apresiasi atas kinerja jajaran Polres Pagar Alam atas ungkap kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan yang di temukan di dalam karung pada minggu (17/10/2021), sekitar jam 10.00 WIB area Simpang petani kelurahan beringin jaya Kecamatan Pagar Alam utara. Kota Pagar Alam patut dibanggakan, pasalnya kurang dari 24 jam sejak ditemukan mayat tanpa identitas tersebut polisi sudah berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut, yang lebih mencengangkan ternyata pelaku pembunuhan itu ternyata suami korban sendiri yakni Samsu (68), warga Simpang Petani, Kelurahan Beringin Jaya, Kota Pagaralam, Sumsel, Dimana pernikahan mereka baru berjalan satu bulan lebih.

Kapolres Pagar Alam AKPB Arif Harsono, S.IK di dampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH dalam press Confrence, Senin (18/10/2021) mengatakan keberhasilan ungkap kasus pembunuhan ini berkat kerja sama tim Polres Pagar Alam, sehingga pelakunya berhasil kita amankan di tempat persembunyian di kota  Prabumulih.

"Korban di bunuh dengan cara di jerat leher pada saat korban terlelap tidur kemudian korban di terjang" ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres Reskrim kejadian pembunuhan ini pada tanggal (09/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka sendiri dan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Kasur berwarna biru, kain panjang ,Tali, surat tanah, karung, tas dan lainnya.

"Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup" tambah nya. (Steven/Iril/SHI GROUP)


Berita Lainnya :
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  • Irjen Pol Eka Budi Sampurno Resmikan Tugu Nelayan Pulau Halang
  • SIDANG PRANIKAH PEGAWAI LAPAS PEKANBARU, INI PESAN KALAPAS !
  • Mempererat tali Silaturahmi, Awak Media Disambut Baik Oleh Kasi Humas Polres Kuansing
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017