Follow Us:
12:14 WIB - Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi | 23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
/ Hukum / Dua Pelaku Diduga Provokator Aksi Demo Serentak 24 Juli 2021 Ditangkap Polisi Jateng /
Dua Pelaku Diduga Provokator Aksi Demo Serentak 24 Juli 2021 Ditangkap Polisi Jateng
Minggu,, 25 Juli 2021 - 00:00:09 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan dua orang terduga provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jateng, Sabtu (24/7/2021). Kedua pelaku ditangkap tak lama setelah ramai beredar Ajakan aksi demo menolak PPKM yang viral di media sosial.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut dua orang yang diamankan masing-masing berinisial N dan B di Semarang, Jumat (23/7/2021). Pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli.

Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp. “Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja membuat grup Whatsaap dengan menggunakan nama ‘Group Klub Tenis’. Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adannya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB dengan host ‘ELLY AL YAHYA’ di link zoom Meeting ID : 81493262591.

“Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujar dia. Keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Wardoyo. ( Media SHI GROUP)

Sumber dan Foto Humas Polda Jateng
Editor Fahrin Waruwu


Berita Lainnya :
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017