Suarasindo. com | PELALAWAN -- Akhirnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Daerah Riau, membenarkan ada diamankan Ed L sebulan lalu diduga terlibat kasus Narkoba, jenis Pil Ekstasi. "Ya, benar bang," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro menjawab konfirmasi ulang Media ini Rabu, (21/7/2021).
Gus Purwantoro dari via seluler HPnya menambahkan, Ed L diamankan sebulan yang lalu, bersama Barang Bukti (BB) 20 Butir Pil Ekstasi ikut diamankan dari Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masih Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Ia meluruskan, kalau Ed L sesuai pengakuan nya kepada Penyidik, Ed L bukan seorang oknum Pengacara.
Namun Ed L hanya kerja membantu abangnya yang bekerja seorang profesi Pengacara.
"Dari Pengakuan Ed L red. Ia bukan seorang Pengacara. Ia hanya membantu abangnya kerja yang berprofesi seorang pengacara," jelas Gus Purwanto. Untuk diketahui berita sebelumnya, dikhabar Kepolisian Resor Pelalawan, Daerah Riau adanya oknum Pengacara diamankan, diduga terlibat dalam kasus narkoba, awak media terus berupaya untuk melakukan kalirifikasi di lapangan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Pihak Kepolisian juga kepada masyarakat yang mengetahui.
Kabar tersebut, sesuai informasi yang diterima kantor media ini dari beberapa sumber dikhabarkan ada Kepolisian Resor Pelalawan dan ada juga Badan Narkotikan Pelawan amankan oknum Pengacara terkait dugaan kasus narkoba. Kasus ini diduga sudah beberapa Minggu terakhir ini.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K Sabtu (10/7/2021), pihaknya mengarahkan awak media untuk kordinasi kepada Kasat Narkoba Polres Pelalawan. "Kordinasi aja langsung..biar lebih jelas mas," tulis Kapolres Pelalawan melalui pesan WhatsAppnya.
Kemudian awak media konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Puwantoro sesuai arahan Kapolres Pelalawan, "Dari Pak Kapolres, untuk konfirmasi kepada Komandan, kebenaran tentang khabar oknum Pengacara Diamankan diduga terlibat kasus narkoba" Apa benar Pak ? Jawab Iptu Gus Purwantoro Kasat Narkoba Pelalawan: "Tidak ada BG..Tidak benar, kapan itu?," tulisnya diterima wartawan ini.
Sementara Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pelalawan Raden yang dikonfirmasi melalui via seluler nya katanya tidak mengetahui informasi seperti itu.
"Kalau sepengetahuan saya ! Belum ada informasi seperti itu. Biasanya yang banyak bergerak, Polres kalau penangkapan," jawabnya. Namun saat awak media menyampaikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilapangan Kerinci, jawabnya, gitu dan selulernya, langsung mati.
Hari ini rabu 21/07/2021 baru mendapatkan informasi akurat bahwa atas nama ED L sudah di amankan polres Pelalawan sekitar satu (1) bulan yang lalu, dengan barang bukti (BB) yang di amankan di tangan ED L 20 butir pil ekstasi. (Redaksi SHI Group)
Editor Fahrin Waruwu