Follow Us:
23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
/ Hukum / Polres Metro Jaksel Ungkap Tembakau Sintetis “Home Industry” /
Polres Metro Jaksel Ungkap Tembakau Sintetis “Home Industry”
Sabtu, 29 Mei 2021 - 08:32:02 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, JAKSEL -- Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah (tengah) bersama Wakapolres Jaksel AKBP Antonius Agus Rahmanto (kiri) dan Kasat Narkoba Polres Jaksel AKBP Wadi Sa'bani ketika menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba tembakau sintetis di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Produksi rumahan (home industry) narkoba jenis tembakau sintesis di Pandeglang, Banten, diungkap Polres Metro Jakarta Selatan. Setidaknya 6 kilogram ganja sintetis atau senilai Rp. 500 juta disita oleh polisi sebagai barang bukti.

AM Bandar Narkoba sintetis (tembakau sintetis) ini yang memproduksi barang haram ini memasarkan via media sosial (medsos) lewat akun Instagram mengaku belajar memproduksi tembakau sintetis secara daring dengan nama "KKS".

"Total barang bukti ada kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 Kg atau 6.000 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah  S.H., S.I K., M.Hum di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5).

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, awalnya pada 19 Mei 2021, seorang pengguna berinisial KRP ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai bertransaksi lewat akun Instagram. Dari KRP diamankan 3,26 gram tembakau sintesis.

Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian menangkap tersangka lain, yakni IA di Kabupaten Tangerang yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui akun Instagram dengan barang bukti berupa 11,6 gram tembakau sintesis. pada 21 Mei 2021 . Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun medsos melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.

Kemudian, berselang itu, kepolisian berhasil menangkap seseorang berinisial AM yang menjadi pelaku yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis di kediamannya, Pandeglang, Banten.

"AM ini produsen di tempat tinggalnya. Dia melakukan kegiatan home industri produksi tembakau sintetis di tempat itu, mulai dari pengolahan awal hingga membungkus paketnya," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Dari rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket seberat 92,5 gram, lalu dua paket besar seberat 57, 6 gram, dan sejumlah alat produksi.  

Tak berhenti di situ, seseorang berinisial AH turut ditangkap, karena menjadi kurir mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis tersebut. Dari tangan AH, diamankan 400 paket dengan berat masing-masing 10 gram tembakau sintesis dan 100 paket dengan berat masing-masing 25 gram.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 6 kilogram.

"Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp. 500 juta lebih" tambah Kapolres Metro Jakarta Selatan.

“Tersangka AM telah menjalankan produksi barang haram itu selama satu tahun,” tambah Kapolres Metro Jakarta Selatan lagi.

"Tersangka menjual narkotika tersebut ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Kepulauan Seribu sekitar 80 orang yang sudah pesan. Selama satu tahun membuat/meracik tembakau sintetis sebanyak 1 kilogram dan membeli kemudian menjual kembali sebanyak 2 kilogram," Pungkas Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.*LEP/jeh/shi


Berita Lainnya :
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017