suarasindo.com, ROKAN HULU - Terkait adanya dugaan penimbunan BBM yang diamankan belum lama ini, Polres Rohul lakukan Konfrensi Pers Selasa, (18/05/2021) Di halaman Mapolres setempat.
Dugaan BBM diduga penimbunan tersebut, diawali dari pemberitaan media dan diamalkan berlokasi diwilayah Desa Rambah Tengah Utara (RTU), Kecamatan Rambah.
Dalam pers rilis Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S,ik.MH melalui KBO Reskrim disamping Penyidik mengatakan membenarkan ada ditemukan dugaan Penimbunan BBM dan sudah dilakukan pengecekan serta ada dua orang yakni saudara Ad dan FI selaku penjaga gudang.
"Dari pengakuan AD/FI mereka adalah pekerja yang diduga sebagai pemilik Inisial PE dan AD/FI tersebut diberi upah antara RP 1.000.000 sampai Rp 1.300.000 per Bulan," kata IPTU BJ.Tanjung SH.
Lanjutnya, Penyidik Satreskrim Polres Rohul sudah meminta keterangan dari saudara PE dan langsung di lokasi TKP di police line, tujuannya adalah supaya menghentikan sementara kegiatan tersebut, kemudian Barang Bukti (BB) juga sudah diamankan.
Kemudian BB yang diamankan, ada beberapa yaitu 30 buah jerigen ukuran 35 Ltr, bahan bakar minyak jenis bensin atau Premium, 1 buah mesin Robin ukuran 3 inci dan satu buah timbangan duduk jarum ukuran 60 kg.
"Sementara dari keterangan, bahwa Kegiatan sudah berlangsung sekitar 3 bulan terakhir menurut informasi atau menurut keterangan yang kita ambil dari saudara PE selaku pemilik bahwa minyak itu dibeli dari Dumai dengan harga Rp 7.200/Ltr dijual kemasyarakat 35 liter dengan harga RP 270.000/jeregen dengan harga rp 7.700/Ltr,"jelas KBO Sat Reskrim Polres Rohul.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung Tanjung, penanganannya awalnya diterapkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang mengatakan, bahwasanya usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, namun terbatahkan pada perubahan Peraturan sudah dirubah Pada tahun 2020 menjadi undang-undang Cipta kerja
"Jadi dugaan tersebut, termasuk dalam kategori izin pengolahan izin usaha penyimpanan izin usaha niaga juga masuk kedalam usaha penyimpanan dan usaha niaga sebagaimana penerapan pasal itu yang diatur dalam pasal 53,
"Awalnya diterapkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu, namun Peraturan sudah dirubah Pada tahun 2020 menjadi undang-undang Cipta kerja di mana yang awalnya undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu ada ancaman pidana di sana. Namun terbatahkan adanya perubahan peraturan menjadi Peraturan Cipta Kerja tersebut,"urai BJ.. Tanjung.
"Tapi setelah adanya undang-undang nomor 2 nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Itu tidak tergolong pidana lagi, awalnya memang kita enggak setuju namun ini amanah Undang undang jadi kita harus patuh,"tegasnya lagi
Terkait penanganan undang-undang khusus ini, tetap berpatokan kepada Ahli. "Jadi kalau di situ Di undang-undang Cipta kerja ada pada adanya di pasal 23 ayat 1 Pasal 23 ayat 1 orang yang melakukan kegiatan usaha maksudnya berjualan tadi yaitu izin usaha pengolahan pengangkutan penyimpanan dan izin usaha niaga itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dikenakan sanksi administrasi usaha dan atau kegiatan pemerintah pusat yaitu langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini menteri yang membidangi. Sedangkan dari keterangan yang sudah dikumpulkan, tidak masuk kategori pidana, hanya sanksi aministratif." pungkasnya. (Fah/SHI Group/Elis)