RIAU - Pekanbaru-Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menghadiri rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2020. Rapat ini juga sekaligus membahas persetujuan rekomendasi dewan dan sambutan kepala daerah setempat.
Acara tersebut bertempat di ruang paripurna Kantor DPRD Provinsi Riau, di Jalan Jendral Sudirman Kamis, (06/05/2021). Dalam kesempatan itu Wagubri Edy Natar mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Riau yang telah melakukan pembahasan dan analisis terhadap hasil kerja panitia khusus LKPJ 2020 tersebut.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Riau. Dimana telah melakukan pembahasan dan analisis serta mengkaji lebih mendalam dengan cermat terhadap hasil kerja Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah Provinsi Riau tahun 2020," kata Wagubri Edy Natar dalam sambutannya.
Dia melanjutkan, tentunya Pemerintah Provinsi Riau nantinya akan memperhatikan seluruh rekomendasi-rekomendasi DPRD Riau secara prioritas, apa lagi saat ini masih belum berakhirnya wabah Pandemi Covid 19.
"Kami akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan anggota DPRD Provinsi Riau, dan akan kami jadikan bahasan untuk pedoman pembangunan di masa yang akan datang. Selanjutnya, saya berharap kedepan terus dapat kita tingkatkan kerjasama yang baik, apa lagi dalam situasi Pandemi Covid 19 yang masih belum berakhir ini," ucap mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini.
Menurutnya, selama ini telah dibangun dalam melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan, khususnya pada tahun anggaran 2021.
"Baik kepada pimpinan dan segenap anggota dewan Provinsi Riau, seluruh jajaran Forkompinda Provinsi Riau, serta seluruh komponen masyarakat dalam menghadapi persoalan dan tantangan serta target yang akan di capai," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, bahwa penyampaian LKPJ ini sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kepada DPRD.
"Penyampaian LKPJ ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat 1 antara lain mewajibkan kepala daerah memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD." pungkasnya.
Terpantau awak media yang meliput acara tersebut, tatap menerapkan protokol kesehatan guna memutus Penularan Virus Corona dan sekaligus penyampaian himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik dan mari kita ikuti peraturan protokol Kesehatan yang disampaikan pemerintah.(DPRD Riau/Redaksi Media SHI Group)