Follow Us:
12:14 WIB - Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi | 23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
/ Nasional / PH Teddy Mirza Dall Sebut, Putusan MARI Tolak Kasasi Pemkab Rohul. /
PH Teddy Mirza Dall Sebut, Putusan MARI Tolak Kasasi Pemkab Rohul.
Kamis, 06 Mei 2021 - 16:37:55 WIB
Foto Kantor MARI
TERKAIT:
   
 
ROKAN HULU - Setelah begitu lama ditunggu dan setelah menjalani beberapa lembaga Pengadilan Negari Republik Indonesia, baik dari Putusan PN Pasirpengaraian, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI),Mantan Anggota DPRD Rokan Hulu Teddy Mirza Dall menerima hak nya selaku Anggota Legislatif Periode Tahun 2014-2019 dalam hal ini tunjangan akhir masa jabatan.

Dalam Putusan MARI tersebut memerintahkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) untuk segera membayarkan gaji mantan Anggota DPRD Rokan Hulu Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Rokan Hulu. hal itu sesuai dengan putusan MARI yang menolak seluruh permohonan kasasi dari Bupati Rokan Hulu, Ketua DPRD Rokan Hulu, Kabag Hukum dan Sekwan.

"Ya, Pemkab Rokan Hulu kalah telak tiga kosong dan diperintahkan untuk membayarkan gaji klaien kami mantan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Teddy Mirza Dall," kata Kuasa Hukum Teddy Mirza Dal, Efesus DM Sinaga SH, dan  Ramses Hutagaol SH MH, pada Kamis (6/5/2021) melalui sambungan teleponnya, namun pihaknya belum menyebut nomor putusan itu.

Efesus Sinaga  menjelaskan, Surat Putusan MARI sudah sampai di Kantor PN Pasirpengaraian sesuai yang pihaknya terima pemberitahuan dari Humas PN Pasirpengaraian. Dalam Putusan Inkcrah tergugat perdata Pemkab Rokan Hulu yakni Bupati Sukiman saat menjabat, mantan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, SH, Sekwan Budhia Kasino, Kabag Hukum Edi Suherman.

"Dasar Putusan MARI ini, tegas menolak semua upaya hukumnya tergugat. Kitai berharap, Pemkab Rohul malaksanakan perintah putusan MARI ini," tegas Efesus Sinaga.

Lanjutnya, pada putusan MARI dari 
gugatan awal,  Pemkab Rohul diperintahkan membayarkan tunjangan komunikasi intensif 15 Bulan × Rp 8.925.000 = Rp 133.875.000, tunjangan perumahan 15 Bulan × Rp 9.185.950 = Rp 137.789.250 dan tunjangan tranportasi 15 Bulan × Rp 12.750.000 = Rp 191.250.000 dengan Jumlah Rp 463.164.000.

"Jadi total, kurang lebih Rp 463.164.000 mesti segera dibayarkan Pemkab Rohul setelah Putusan MARI ini diterima," tutur Penasehat Hukum Teddy Mirza Dall.

Sementara itu, Teddy Mirza Dal dikutip dari kata kabar com, mengaku puas atas putusan dari  upaya hukum yang pihaknya perjuangkan melalui Pengacaranya. dia jalani. menurutnya keadilan dan kebenaran itu sudah terbukti dengan nyata.

"Gugatan kami ini dapat meluruskan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah, sekarang terbukti benar setelah surat putusan pembayaran gaji itu keluar dari Mahkamah Agung. Untuk itu, Kabag Hukum Pemkab Rohul harus lebih banyak belajar. Jangan jadikan hukum itu sebagai dendam politik," tegas Teddy Mirza Dal.

Masih Teddy Mirza Dal juga mantan Ketua DPRD Rohul ini, sebelumnya pihaknya kira anggapan pemohon Kasasi itu tidak benar, namun Tuhan itu adil, berdasarkan Putusan MARI ini sudah sesuai dengan perundang undangan.sesuai juga  Putusan PT  Pekanbaru sebelumnya yang memperkuat putusan PN Pasirpengaraian.

"Semua putusan sah, tidak mengandung kekeliruan baik dari segi pertimbangan hukumnya. Hal ini kedepan diharapkan Pemkab Rohul untuk lebih memahami fakta persidangan dan kami meminta untuk segera melaksanakan putusan tersebut karena putusan ini adalah hak saya selalu Anggota DPRD Rokan Hulu saat itu," Tegas Teddy.

Ditempat yang berbeda, Mantan Kabag Hukum Pemkab Rohul, Edi Suherman, pihaknya tidak mau berbicara atau tidak menanggapi hasil putusan permohonan Kasasinya di Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Itu bukan urusan saya, silahkan ke Kabag hukum. Saya sudah pindah," ujar mantan Kabag Hukum Pemkab Rohul, Edi Suherma menjawab.

Hal yang sama Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Budhia Kasino mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Kami belum terima putusan MA. Kalau sudah ada tolong dikirim ke kami agar bisa diproses sesuai ketentuan," kata Budhia Kasino. (Fah/SHI Group).



Berita Lainnya :
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017