Follow Us:
17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN | 12:31 WIB - Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera | 20:27 WIB - Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
/ Rokan Hulu / Padahal Terima Dana Desa Miliaran Rupiah, Ada Apa Foto Wapres RI Ma'aruf Amin Tidak Dipasang Didesa Ini ? /
Padahal Terima Dana Desa Miliaran Rupiah, Ada Apa Foto Wapres RI Ma'aruf Amin Tidak Dipasang Didesa Ini ?
Senin, 03 Mei 2021 - 10:01:59 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, ROKAN HULU - Mirislah, Foto Bapak  Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. K. H. Ma'ruf Amin tidak terpasang di Kantor Pemerintah Desa Serombou Indah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Hal ini terlihat saat wartawan media ini datang berkunjung di Kantor Desa Serombou Indah Jumat, (30/4/2021), yang terpasang hanya Foto Bapak Presiden RI Joko Widodo sebelah kiri dan ada  berdampingan dengan Foto Burung Garuda yang ada tulisan Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila diatas papan struktur nama-nama Aparatur Pemerintah Desa Setempat. "Sangat sedihnya foto Bapak Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin disebelah kanan, namun tidak terpasang.

Sementara itu, Bapak Presiden  Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Ma'aruf Amin  sudah dua tahun menjabat dan Desa Serombou Indah sudah mengelola Dana Desa sekira meliaran rupiah. Ada apa Foto Bapak Wakil Presiden RI tidak dipasang di kantor Pemerintah Desa Serombou Indah ?

Untuk diketahui dasar hukum pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden RI itu sudah diatur pada undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan; serta
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2014 tentang Pemasangan Gambar Resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tidak itu saja, Foto Bupati  Rokan Hulu diatas struktur Nama-nama Aparatur  Desa itu juga tidak ada. Jam dinding kantor juga mati alias tidak berfungsi.

Awak media secara bergurau mencoba mengkonfirmasi kepada Kades Serombou Indah Erpan yang duduk bersama, namun tak dijawabnya. (Fah/Redaksi Media SHI Group).


Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  • Irjen Pol Eka Budi Sampurno Resmikan Tugu Nelayan Pulau Halang
  • SIDANG PRANIKAH PEGAWAI LAPAS PEKANBARU, INI PESAN KALAPAS !
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017