Follow Us:
09:20 WIB - Dr.H.Joncik Muhammad, secara resmi Melepasan Atlet Kabupaten Empat Lawang Untuk ikut laga di (PORPROV) Sum-Sel di Kabupaten Banyuasin | 14:11 WIB - Capaian Pajak Samsat Panam Tembus 87 Persen, Ria Noviana Optimis Target 100 Persen Akhir Tahun | 10:00 WIB - Aksi Berdarah Masyarakat Riau, Presiden Prabowo Tolong Kami!!! | 08:47 WIB - APINDO Teken MoU Bersama Sejumlah Mitra, Dukung Hilirisasi Rumput Laut dan Ekonomi Biru Indonesia | 07:35 WIB - Pj Kepala Desa Meskom Susi Nelda Resmi Tutup MTQ ke X Tingkat Desa Meskom Tahun 2025 | 13:50 WIB - Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.Ik, MH Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pada Jajarannya di Mako Polres Nias Selatan
/ Travel / Dilarang Mudik, Kemenhub Minta Maskapai Penuhi Refund Hingga 100 Persen /
Dilarang Mudik, Kemenhub Minta Maskapai Penuhi Refund Hingga 100 Persen
Jumat, 30 April 2021 - 10:16:24 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, Jakarta - Pemerintah meminta maskapai penerbangan untuk memenuhi permintaan penumpang soal pengembalian dana atau refund, reschedule, hingga reroute selama periode larangan mudik yakni 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Selama masa peniadaan mudik tersebut, pemerintah memastikan reroute, refund, reschedule tidak akan dikenakan biaya tambahan sama sekali. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengimbau agar maskapai melakukan pengembalian dana 100 persen.

“Refund juga tanpa pemotongan. Kalau ada yang tidak sesuai, silahkan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami," ujar Novie, Kamis, 29 April 2021. "Dalam rangka menegakkan aturan banyak yang melakukan refund, reroute, dan reschedule, kami meminta maskapai kembalikan uang 100 persen."

Selanjutnya, kata Novie, Kemenhub akan membatasi frekuensi penerbangan dan mengendalikan slot sehingga tidak ada penumpukan di terminal loket dan check in. Hal ini dilakukan dalam mengendalikan pergerakan masyarakat dan mengakomodir penerbangan bagi penumpang yang dikecualikan.

Selama periode larangan mudik tahun ini, pemerintah memastikan tidak ada bandara yang ditutup, begitu juga dengan rute perjalanan. Pemerintah hanya mengendalikan adalah frekuensi penerbangan.

 Aturan selama larangan mudik bagi penumpang angkutan udara pun akan dilakukan berdasarkan PM No.13/2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selaini tu, larangan mudik mengikuti isi adendum Surat Edaran (SE) KaSatgas No.13/2021 serta SE No. 34/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 26 /2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.

Dalam ketentuan di atas, pemberlakuan uji screening PCR/SWAB, Rapid Antigen, GeNose dikecualikan untuk penerbangan perintis, penumpang di daerah 3T dan penumpang di bawah 5 tahun. Semua penumpang tetap wajib mengisi Electronic Health Alert Card atau eHAC.

Di luar itu, kegiatan kargo akan didorong dan diperlancar untuk mempertahankan konektivitas kago secara maksimal. Kemenhub masih mengizinkan konfigurasi pesawat penumpang untuk menjadi pesawat angkut kargo bagi yang memenuhi kebutuhan medis, sanitasi, dan pangan di masa peniadaan mudik tersebut. (rilis)

sumber  TEMPO.CO


Berita Lainnya :
  • Dr.H.Joncik Muhammad, secara resmi Melepasan Atlet Kabupaten Empat Lawang Untuk ikut laga di (PORPROV) Sum-Sel di Kabupaten Banyuasin
  • Capaian Pajak Samsat Panam Tembus 87 Persen, Ria Noviana Optimis Target 100 Persen Akhir Tahun
  • Aksi Berdarah Masyarakat Riau, Presiden Prabowo Tolong Kami!!!
  • APINDO Teken MoU Bersama Sejumlah Mitra, Dukung Hilirisasi Rumput Laut dan Ekonomi Biru Indonesia
  • Pj Kepala Desa Meskom Susi Nelda Resmi Tutup MTQ ke X Tingkat Desa Meskom Tahun 2025
  • Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.Ik, MH Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pada Jajarannya di Mako Polres Nias Selatan
  • All member PIF Pekanbaru Chapter mengadakan Kopdar Bulanan Rutin Dengan pemandangan indah di Rumbai timur
  • Pemkab Pelalawan Gelar Tabligh Akbar Menghadirkan H. Rhoma Irama Sebagai Penceramah di Acara Helat Pelalawan ke-26
  • Informasi Adanya Begal Yang Beredar di Medsos Facebook di Desa Bosua Ini Tindak Lanjut Polsek Sipora Sebagai Berikut
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017