Follow Us:
12:47 WIB - Jajaran Kodim 0319 Mentawai Aksi Penghijauan dalam Rangka HUT Dam XX TIB Ke 1 | 18:31 WIB - AWPI DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol, Perkuat Kemitraan dan Informasi Publik | 18:30 WIB - Pasukan Drumband Maksimalkan Latihan Maksimal Jelang Peringatan HUT RI Ke 81 | 10:59 WIB - Anggaran Diskominfo Kepulauan Meranti Disorot, Ketum PMN Minta Aliran Belanja Dibuka ke Publik | 16:54 WIB - Dinas PUPR Kepulauan Mentawai Targetkan Pembangunan Jalan dan Jembatan Monganpoula - Sotboyak Rampung Tepat Waktu | 16:53 WIB - Kesbangpol Kepulauan Mentawai Bekali 30 Paskibraka Materi Wawasan Kebangsaan
/ Travel / Dilarang Mudik, Kemenhub Minta Maskapai Penuhi Refund Hingga 100 Persen /
Dilarang Mudik, Kemenhub Minta Maskapai Penuhi Refund Hingga 100 Persen
Jumat, 30 April 2021 - 10:16:24 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, Jakarta - Pemerintah meminta maskapai penerbangan untuk memenuhi permintaan penumpang soal pengembalian dana atau refund, reschedule, hingga reroute selama periode larangan mudik yakni 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Selama masa peniadaan mudik tersebut, pemerintah memastikan reroute, refund, reschedule tidak akan dikenakan biaya tambahan sama sekali. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengimbau agar maskapai melakukan pengembalian dana 100 persen.

“Refund juga tanpa pemotongan. Kalau ada yang tidak sesuai, silahkan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami," ujar Novie, Kamis, 29 April 2021. "Dalam rangka menegakkan aturan banyak yang melakukan refund, reroute, dan reschedule, kami meminta maskapai kembalikan uang 100 persen."

Selanjutnya, kata Novie, Kemenhub akan membatasi frekuensi penerbangan dan mengendalikan slot sehingga tidak ada penumpukan di terminal loket dan check in. Hal ini dilakukan dalam mengendalikan pergerakan masyarakat dan mengakomodir penerbangan bagi penumpang yang dikecualikan.

Selama periode larangan mudik tahun ini, pemerintah memastikan tidak ada bandara yang ditutup, begitu juga dengan rute perjalanan. Pemerintah hanya mengendalikan adalah frekuensi penerbangan.

 Aturan selama larangan mudik bagi penumpang angkutan udara pun akan dilakukan berdasarkan PM No.13/2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selaini tu, larangan mudik mengikuti isi adendum Surat Edaran (SE) KaSatgas No.13/2021 serta SE No. 34/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 26 /2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.

Dalam ketentuan di atas, pemberlakuan uji screening PCR/SWAB, Rapid Antigen, GeNose dikecualikan untuk penerbangan perintis, penumpang di daerah 3T dan penumpang di bawah 5 tahun. Semua penumpang tetap wajib mengisi Electronic Health Alert Card atau eHAC.

Di luar itu, kegiatan kargo akan didorong dan diperlancar untuk mempertahankan konektivitas kago secara maksimal. Kemenhub masih mengizinkan konfigurasi pesawat penumpang untuk menjadi pesawat angkut kargo bagi yang memenuhi kebutuhan medis, sanitasi, dan pangan di masa peniadaan mudik tersebut. (rilis)

sumber  TEMPO.CO


Berita Lainnya :
  • Jajaran Kodim 0319 Mentawai Aksi Penghijauan dalam Rangka HUT Dam XX TIB Ke 1
  • AWPI DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol, Perkuat Kemitraan dan Informasi Publik
  • Pasukan Drumband Maksimalkan Latihan Maksimal Jelang Peringatan HUT RI Ke 81
  • Anggaran Diskominfo Kepulauan Meranti Disorot, Ketum PMN Minta Aliran Belanja Dibuka ke Publik
  • Dinas PUPR Kepulauan Mentawai Targetkan Pembangunan Jalan dan Jembatan Monganpoula - Sotboyak Rampung Tepat Waktu
  • Kesbangpol Kepulauan Mentawai Bekali 30 Paskibraka Materi Wawasan Kebangsaan
  • PMI Sumbar Resmikan Mess Relawan Perkuat Kesiapsiagaan
  • Melalui PMI Sumbar, Warga Kabupaten Solok Terima Bantuan 480 Voucher Shelter Tools KIT dari DFAT Australia
  • Pembangunan Ruas Jalan Gang Susteran Rampung, Kini Warga Memiliki Akses yang Lebih Baik
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017