SuaraSindo.com, Jakarta - Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga mengatakan, sopir truk yang tidak sengaja menabrak seorang remaja hingga tewas dapat dijerat hukum karena melarikan diri usai tabrakan tersebut terjadi.
Sopir truk ini menurut Angga, bisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meskipun tak sengaja menabrak remaja tersebut.
Terlebih, karena supir ini kabur setelah kecelakan terjadi.
"Sopirnya kabur, makanya kita ancam pasal itu. Jadi ini masih penyelidikan lebih lanjut," kata Angga dikutip dari Kompas.com, Jumat, 9 April 2021.
Lebih lanjut, Angga memperingatkan bagi siapapun yang kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari, itu sebuah perbuatan melawan hukum.
Angga juga mengungkapkan bahwa ada beberapa barang bukti yang ia amankan, yakni pakaian korban dan video konten tersebut.
"Barang bukti yang diamankan itu pakaian korban dan video yang viral itu. Belum kita ketahui berapa orang di truk itu, karena masih pengejaran dan tahap penyelidikan," kata Angga.
Diketahui sebelumnya, remaja laki-laki berinisial DP dikabarkan nekat menghadang sebuah truk bersama temannya.
Hal itu terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @agoezbandz4.
Kejadian ini terjadi Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Raya Simpang Sentul.
Naasnya, kenekatan DP tersebut dilakukan karena diduga untuk konten semata.
“Anak-anak ini berjibaku dengan bahaya, mereka melakukan aksi-aksi di tengah jalan dengan bergaya memberhentikan kendaraan besar yang sedang berjalan, entah untuk kepentingan konten atau unsur lain," ujar Sony, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.(rilis)
Sumber Terkini.id