SuaraSindo.com, JAKARTA - Restoran-restoran di Jakarta bisa tetap melayani kegiatan buka puasa bersama (bukber) di bulan suci Ramadhan tahun ini. Meski begitu, tentu ada serangkaian ketentuan yang wajib diterapkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, prinsip utama dari bukber di restoran adalah keamanan. Keamanan di sini adalah penerapan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan virus corona di lokasi tersebut.
“Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apa pun. Apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur. Prinsipnya adalah 50 persen kapasitas,” tegas Anies dalam konferensi pers, Jumat (9/4).
Mengingat banyaknya jumlah orang yang melakukan kegiatan buka puasa, restoran wajib mengatur kapasitas dan jarak pengunjung sebagai pencegahan terjadinya kerumunan.
Karena pada saat bulan Ramadhan, makan malamnya di menit yang hampir sama. Hanya di bulan Ramadhan semua orang tahu jam Magrib. Maka, pengelola resto, pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal,” kata Anies.
DKI Jakarta masih berupaya menekan laju penyebaran virus corona. Oleh karena itu, berbagai kegiatan yang memiliki potensi tinggi penularan akan dibatasi secara ketat oleh Pemprov DKI Jakarta.(rilis)
Sumber Kumparannews