Follow Us:
16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN | 12:31 WIB - Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera | 20:27 WIB - Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar | 20:08 WIB - Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
/ Hukum / Sangat Mengejutkan, Kades di Tangerang Pesta Sabu Bareng Warga Balaraja /
Sangat Mengejutkan, Kades di Tangerang Pesta Sabu Bareng Warga Balaraja
Kamis, 01 April 2021 - 12:05:09 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com Jakarta,- NA (52), salah satu kepala desa di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tertangkap basah menggelar pesta narkoba bersama lima warga di sebuah rumah kontrakan pada Jumat (19/3).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan NA ditangkap bersama kelima rekannya masing-masing berinisial JS, HR, MH, AN, dan SS.

"Dalam penggerebekan itu kita amankan 6 orang tersangka yakni NA, JS, HR, MH, AN, SS," kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (30/3).

Dalam penangkapan tersebut, Wahyu menyebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu paket alat hisap sabu atau bong yang dibuat dari botol bekas air zam-zam, korek api modifikasi, dua unit ponsel, dan pipa kaca berisi sabu sisa pakai seberat 1,05 gram.

Dari hasil pengembangan, kepolisian menangkap satu tersangka lain berinisial AND alias Jayong, yang merupakan pemasok narkoba jenis sabu kepada NA dan kelima rekannya.

Wahyu mengatakan, atas perbuatannya NA, Kades yang telah menjabat selama dua periode itu akan dijerat pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi meminta kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Dia juga meminta masyarakat terlibat aktif mengawasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.

Kata Edy, masyarakat bisa melaporkan kepada petugas bila mendapati penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat.

"Mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," kata Edy di kesempatan yang sama.


Sumber : CNN Indonesia


Berita Lainnya :
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  • Irjen Pol Eka Budi Sampurno Resmikan Tugu Nelayan Pulau Halang
  • SIDANG PRANIKAH PEGAWAI LAPAS PEKANBARU, INI PESAN KALAPAS !
  • Mempererat tali Silaturahmi, Awak Media Disambut Baik Oleh Kasi Humas Polres Kuansing
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017