Follow Us:
23:09 WIB - Bhabinkamtibmas Ikuti Pelatihan Sebagai Polisi Penolong Masyarakat Yang di Gelar di Aula Polres Mentawai | 22:26 WIB - Tunda bayar Pemko Pekanbaru yang di bayarkan oleh pemko Pekanbaru di duga Titipan Orang dalam | 16:54 WIB - Pejabat Kepala Desa Meskom Resmi Buka MTQ Tingkat Desa Meskom ke X Tahun 2025 | 13:08 WIB - Lapas Narkotika Rumbai Terus Lakukan Razia Sinergis Dengan TNI-Polri | 11:19 WIB - Babinramil 04 Sikakap Laksanakan Kegiatan Motivasi Pedagang Keliling Untuk Tingkatkan Ekonomi | 11:18 WIB - Bupati Zukri Resmi Buka Helat Pelalawan ke- 26 Tahun 2025, Tegaskan Kita Terus Bersinergi Membangun Kabupaten Pelalawan
/ Daerah / Perusahaan Kelapa Sawit Diduga Ilegal di Libo Jaya KM 19 Kandis, Bungkam Terkait Ini /
Perusahaan Kelapa Sawit Diduga Ilegal di Libo Jaya KM 19 Kandis, Bungkam Terkait Ini
Senin, 29 Maret 2021 - 09:20:49 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, RIAU - Meski berita Bayi yang lahir 16 jam dari kandungan ibunya meninggal dunia kerena sakit, yang dikubur oknum menajemen tempat orang tua dan keluarga bayi bekerja ditempat yang tak layak dan secara tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan terus di ekspose ke publik,

Oknum pimpinan PT GSA sesuai penyampaian Pekerjanya atau pemilik perkebunan sawit ada barak Pekerja tak ada merek kantor juga diduga ilegal di wilayah Desa Libo Jaya KM 19, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang terungkap pada mediasi bersama UPIKA di Kantor Camat Kandis beberapa hari lalu, miris  hanya memilih bungkam, tak mengkonfontir atau membantah kasus yang sudah dilaporkan secara resmi tersebut.

Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) itu, dilaporkan oleh Pengurus Serikat Pekerja Nasional ketua Saudara Hondro pada tanggal 16 Maret 2021, dan sudah diterima dan juga sudah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Yakni Polres Siak dan Polsek Kandis, juga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi (PPA Pemprov) Riau. Di Dinas Tenagakerja Transmigrasi Pemerintah Provinsi Riau juga sudah dilaporkan secara resmi.

Tidak itu saja, Oknum Pimpinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang sudah belasan tahun sudah menghasilkan buah sawit itu, bukannya menyelesaikan permasalahan yang sudah terungkap, kata Dedi, malah dengan dalih sudah mengundurkan diri, "ancam usir" orang tua dan keluarga bayi yang masih belum berdosa yang dikubur di semak-semak pinggir jalan sebelah pipa minyak Pertamina areal CEVRON atau Kaltex.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Saudara Hondro mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) terkait bayi pekerja di Perkebunan Kelapa  Sawit PT GSA Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis yang meninggal dikubur diduga secara tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab.

Lapdumas SPN itu, sesuai hasil penyampaian dari keluarga dan orang tua Bayi, bayi meninggal karena sakit setelah kurang lebih 16 jam lahir dari Kandungan Ibunya bernama Sabaniati Buulolo dan Bapak Hadirman Harefa warga Nias Alamat KTP Provinsi Jambi.

Kronologis disampaikan Orang Tua dan Keluarga Bayi yang meninggal tersebut, ungkap Dedi, Bayi yang masih belum ada nama itu, lahir pada subuh Jumat sekira jam 3. 00 Wib Tanggal 11 Maret 2021, tampak kelihatan sehat.

Namun Tuhan Yang Maha esa berkehendak lain, mungkin sudah waktunya bayi Red. dipanggil duluan ke Surga, lanjut Dedi, pada Hari Jum'at itu sekira Jam 19.30 Wib malam, setelah lahir kurang lebih 16 jam, Bayinya  meninggal dunia, dan saat itu, mereka keluaga sudah memberitahu kepada manajemen PT GSA melalui Kerani dan Mandor.

Sayangnya oknum mandor tempat mereka bekerja selama ini beralasan "tak ada tanah wakaf" sehingga sekira kurang lebih jam 04.30 Wib subuh  hari Sabtu tanggal 12 Meret 2021, oknum mandor nya mendatangi rumah orang tua bayi dan mengajak untuk dikubur dipinggir jalan sebelah pipa minyak minyak Caltex PT Pertamina. "Paginya itu Mereka lihat Tempatnya tidak layak dan dilaksanakan secara tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab,"

Pada Penguburan subuh itu,  ada Eben Jebua, Pekerja,  Pak Iren Jalukhu, Pekerja,  Mak Hadirman Harefa (Nenek Bayi) red. Mandor yang  biasa dipanggil Pasaribu dan Mandor Andi Sinaga.."Yang mengagali Kuburan dan yang kuburkan bayi adalah oknum Mandor Barak PT GSA Libo Jaya itu," sambung Mak Hardiman Harefa saat wartawan ini datang  ke lokasi saat itu.

"Untuk itu, kami dan SPN mendesak Kapolsek Kandis Kompol Indra dari penyelidikan tingkatkan ke penyidikan Lapdumas SPN tersebut, kan sudah dilakukan olah Tempat Kejadian (TKP). Kami menduga perusahaan PT GSA tersebut selain diduga Ilegal dan dinilai sengaja anak warga Nias saja yang disepelekan karena tak ada sekolah orang tua bayinya. Kita sangat miris bila sebuah Perusahaan  Perkebunan Kelapa Sawit tidak miliki tanah wakafnya, ada puluhan orang pekerja dibarak itu," beber Saudara Hondro juga Ketua Ikatan Media Online (IMO), Provinsi Riau kepada wartawan Kamis, (25/3) setelah pertemuan dengan Upika Kecamatan Kandis yang dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa setempat.

Tidak itu saja, Saudara Hondro Ketua SPN selaku penerima kuasa, meminta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Pengawas Ketenagakerjaan di Riau dan Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau untuk memberikan perlindungan kepada keluarga dan orang tua bayi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena menurut nya sudah direndahkan dilecehkan harga diri seorang warga negara Indonesia.

Lanjut Saudara Hondro, bila Pemprov Riau tak bisa tangani dugaan kasus ini, pihaknya akan segera menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk meminta keadilan sesama anak bangsa. Karena yang dikubur itu manusia sehurusnya dikubur ditempat yang layak dan pelaksanaannya jenazahya secara baik.

"Karena masyarakat Indonesia memberikan penghormatan kepada manusia, mulai saat masih dalam kandungan, lahir dan hidup, meninggal. Penghormatan terhadap orang yang sudah mati itu diwujudkan antara lain dalam bentuk upacara dan ziarah. Penghormatan itu bukan hanya terhadap jasa, tetapi juga fisik," sebut Hondro.

Sementara itu, Dedi Keluarga orang tua  Bayi menambahkan saat ini baru Pihak Perusahaan sibuk menjumpai mereka diberikan surat perjanjian kerja untuk ditandatangani, namun pihaknya tidak mau tandatangan.  Karena mengapa baru dibuat surat itu ?,

"Saya dan keluarga tidak tandatangan," kata Dedi Jumat (26/3) pagi melalui via seluler nya.

Pada berita sebelumnya, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi menjawab wartawan, setelah di lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait bayi meninggal diduga dikubur tak layak oleh perusahaan tempat orang tuanya dan keluarga mereka kerja, apa tindak pidana yang dilidik dan sidik pak. ?, Dan Bagai mana selanjutnya Bapak ?, hanya singgkat ia menjawab.

"Di kirim laporan  lengkapnya hasil penyelidikanya dalam bentuk SP2HP kepada pelapor / korban wslm," tulis nya melalui pesan WhatsApp nya Selasa, (23/3/2021).Baca: https://m.hebatriau.com/read-14624-2021-03-17--lapdumas-bayi-meninggal-diduga-dikubur-dipinggir-jalan-libo-jaya-kandis-sudah-diterima.html (Redaksi SHI Group)


Berita Lainnya :
  • Bhabinkamtibmas Ikuti Pelatihan Sebagai Polisi Penolong Masyarakat Yang di Gelar di Aula Polres Mentawai
  • Tunda bayar Pemko Pekanbaru yang di bayarkan oleh pemko Pekanbaru di duga Titipan Orang dalam
  • Pejabat Kepala Desa Meskom Resmi Buka MTQ Tingkat Desa Meskom ke X Tahun 2025
  • Lapas Narkotika Rumbai Terus Lakukan Razia Sinergis Dengan TNI-Polri
  • Babinramil 04 Sikakap Laksanakan Kegiatan Motivasi Pedagang Keliling Untuk Tingkatkan Ekonomi
  • Bupati Zukri Resmi Buka Helat Pelalawan ke- 26 Tahun 2025, Tegaskan Kita Terus Bersinergi Membangun Kabupaten Pelalawan
  • Bupati H. Zukri Hadiri Kegiatan Lomba Memasak Serba Ikan di Ikuti 12 Kecamatan se-Kab. Pelalawan
  • Warga Sesalkan Pemberitaan Sepihak, Tegaskan Tidak Ada Gudang BBM Ilegal
  • Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai Gelar Latihan Dalmas, Untuk Meningkatkan Kemampuan Personil
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017