Follow Us:
23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
/ Nasional / Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana : Tindakan Tegas TNI Terhadap Separatis Papua Sesuai Peraturan dan UU /
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana : Tindakan Tegas TNI Terhadap Separatis Papua Sesuai Peraturan dan UU
Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:04:34 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, Lingga - Dalam mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah, tindakan tegas TNI terhadap separatis Papua telah sesuai dan didukung peraturan dan undang-undang, sehingga tidak perlu ragu untuk bertindak dilapangan.

Demikian disampaikan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H, LL,M, Ph.D selaku Keynote Speakers dalam webinar bertajuk “Peran Militer Mengatasi Gerakan Separatis Bersenjata dalam Konflik Bersenjata Internal Menurut Hukum Humaniter” yang berlangsung di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta Timur. Kamis, (4/3)

Menurutnya, TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menghadapi separatis tidak hanya dapat menggunakan UU TNI namun juga dapat menggunakan UU Terorisme, karena kelompok separatis tidak hanya menyasar personel TNI dan Polri saja namun juga rakyat sipil dan sarana publik lainnya.

“Tidak boleh ada keraguan karena sudah didukung sesuai peraturan dan UU,” kata Hikmahanto.

Selanjutnya Pakar Hukum dan Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia itu mengatakan terkait tindakan tegas yang diambil akan menimbulkan resiko kemungkinan menghadapi ekpose nasional dan internasional, dihadapkan pada isu HAM. “Para institusi atau lembaga pendukung NKRI tidak perlu takut akan kritikan-kritikan dari luar terutama jika kritikan tersebut datangnya dari kelompok separatis,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Prof. Dr. FX. Adji Samekto, S.H., M.Hum sebagai pembicara pada webinar tersebut. Dikatakannya secara historis gerakan separatis Papua ingin melepaskan diri dari kedaulatan Indonesia, sehingga langkah menghadirkan TNI sebagai penegak kedaulatan negara dalam penyelesaian di Papua sudah tepat, karena merupakan hasil analisa atas fakta dan niat dari permasalahan serta telah disepakati secara bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Langkah tepat lainnya yang dilakukan untuk penyelesaiannya melalui pendekatan Otsus di Papua,” pungkas Adji Samekto(red).


Berita Lainnya :
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017