Follow Us:
19:38 WIB - Baru 29,55 Persen, Pelaporan LHKPN Anggota MPR, DPR, dan DPD | 17:00 WIB - Kapolsek Kempas : Mari Kita Tingkatkan Amal Ibadah pada bulan Suci Ramadhan | 10:14 WIB - Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia | 19:29 WIB - Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang dalam Sosialisasi BP2MI di Indramayu | 16:58 WIB - Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD | 16:05 WIB - LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYAMPAIAN MEKANISME PELAKSANAAN PENILAIAN UPT TERBAIK DAN PEGAWAI PEMASYARAKATAN BERPRESTASI
/ Nasional / Kasus Korupsi Asabri Penyidik Kejaksaan Agung Menyebutkan Tidak Tertutup Kemungkinan Atas Munculnya Tersangka Baru. /
Kasus Korupsi Asabri Penyidik Kejaksaan Agung Menyebutkan Tidak Tertutup Kemungkinan Atas Munculnya Tersangka Baru.
Selasa, 02 Maret 2021 - 08:51:01 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung terus mempercepat penyelesaian berkas perkara milik tujuh dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

“Tahapan sekarang penyidik sedang secepatnya melakukan pemberkasan terhadap yang sudah ditahan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada, Senin (1/3/2021) malam.

Febrie belum bisa memprediksi kapan berkasa tersebut selesai. Sebab, penyelesaian berkas juga tergantung pada kerja sama antara penyidik dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

“Kan untuk kerugian negara, kami tetap lihat sesungguhnya berapa dari BPK. Karena menyangkut semua transaksi yang memerlukan ketelitian,” jelas Febrie.

Namun, Penyidik Kejaksaan Agung tak menutup kemungkinan atas munculnya nama tersangka baru.

“Sambil jalan mendalami apakah ada pihak yang terkait kualifikasi turut serta atau membantu,” kata Febrie.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.( Ricky M. Hulu/ Rilis)


Sumber Cakrawala Indo News


Berita Lainnya :
  • Baru 29,55 Persen, Pelaporan LHKPN Anggota MPR, DPR, dan DPD
  • Kapolsek Kempas : Mari Kita Tingkatkan Amal Ibadah pada bulan Suci Ramadhan
  • Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia
  • Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang dalam Sosialisasi BP2MI di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYAMPAIAN MEKANISME PELAKSANAAN PENILAIAN UPT TERBAIK DAN PEGAWAI PEMASYARAKATAN BERPRESTASI
  • PERINGATI HARI TBC SEDUNIA, LAPAS PEKANBARU IKUT BERPARTISIPASI ADAKAN PENYULUHAN TBC KEPADA WBP,KELUARGA WBP DAN PEGAWAI
  • Pantau Genangan Air di Jalan Simpang Kualo & KM 55, Tim Terpadu Satgas Banjir Turun ke Lapangan
  • Lapas Kelas IIA Pekanbaru Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017