/ Nasional / Kasus Korupsi Asabri Penyidik Kejaksaan Agung Menyebutkan Tidak Tertutup Kemungkinan Atas Munculnya Tersangka Baru. /
Kasus Korupsi Asabri Penyidik Kejaksaan Agung Menyebutkan Tidak Tertutup Kemungkinan Atas Munculnya Tersangka Baru.
Selasa, 02 Maret 2021 - 08:51:01 WIB
TERKAIT:
SuaraSindo.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung terus mempercepat penyelesaian berkas perkara milik tujuh dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
“Tahapan sekarang penyidik sedang secepatnya melakukan pemberkasan terhadap yang sudah ditahan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada, Senin (1/3/2021) malam.
Febrie belum bisa memprediksi kapan berkasa tersebut selesai. Sebab, penyelesaian berkas juga tergantung pada kerja sama antara penyidik dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Kan untuk kerugian negara, kami tetap lihat sesungguhnya berapa dari BPK. Karena menyangkut semua transaksi yang memerlukan ketelitian,” jelas Febrie.
Namun, Penyidik Kejaksaan Agung tak menutup kemungkinan atas munculnya nama tersangka baru.
“Sambil jalan mendalami apakah ada pihak yang terkait kualifikasi turut serta atau membantu,” kata Febrie.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.( Ricky M. Hulu/ Rilis)