Follow Us:
10:14 WIB - Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia | 19:29 WIB - Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang dalam Sosialisasi BP2MI di Indramayu | 16:58 WIB - Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD | 16:05 WIB - LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYAMPAIAN MEKANISME PELAKSANAAN PENILAIAN UPT TERBAIK DAN PEGAWAI PEMASYARAKATAN BERPRESTASI | 16:04 WIB - PERINGATI HARI TBC SEDUNIA, LAPAS PEKANBARU IKUT BERPARTISIPASI ADAKAN PENYULUHAN TBC KEPADA WBP,KELUARGA WBP DAN PEGAWAI | 18:13 WIB - Pantau Genangan Air di Jalan Simpang Kualo & KM 55, Tim Terpadu Satgas Banjir Turun ke Lapangan
/ Hukum / Polresta Pekanbaru Tangkap 4 Pelaku Penyiraman Air Keras 1 Lagi DPO /
Polresta Pekanbaru Tangkap 4 Pelaku Penyiraman Air Keras 1 Lagi DPO
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:26:24 WIB

Kapolreta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, S.I.K, S.H, Kanit Reskrim Ipda M. Afrino Tamara dan Kasubag Humas Iptu Polius saat konferensi pers.
TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, PEKANBARU - Empat Orang Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Dengan Perencanaan menggunakan  air keras yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 20.30 wib di Jalam Tamtama Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatann Payung Sekaki berhasil ditangkap oleh Polisi Resor Kota Pekabaru Daerah Riau, Satu lagi Pelaku  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yang mana Empat Pelaku ditangkap melalui penggebeekan dikamar di sebuah hotel di Kota Pekanbaru yang berada di jalan Tamtama Keluran Labuh Baru Timur,  Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Dari Konfrensi Pers di Mako Polresta Pekanbaru Rabu, (19/1/2021) tersebut, Kapolreta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, S.I.K, S.H, Kanit Reskrim
Ipda M. Afrino Tamara dan Kasubag Humas Iptu Polius, menjelaskan, Empat Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban bernisial HP, 26 Tahun, laki-laki dan II, 26 tahun, perempuan.

Lanjut Kombes Pol Nandang, masing-masing Tersangka bernisial JS alias Justin  Laki - laki, 28 tahun, Buruh, alamat Jln.Riau Baru Kelurahan Air Hitam yang berperan sebagai eksekutor yang menyiram air keras kepada korban, alias Pardede, buruh,  laki-laki, 26 tahun, alamat yang sama, perannya yang mengendarai sepeda motor dengan membonceng tersangka JS alias Justin

Kemudian TSC, laki-laki, 19 tahun, buruh, alamat Perumaham Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, berperan yang 
mengendarai sepeda motor dengan membonceng tersangka FRGS alias Fajar, Laki- laki, 51 tahun, Buruh, alamat Jln.Riau Baru Kel.Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki peran yang membuntuti perjalanan korban dengan dibonceng oleh TSC alias Candra.

Dari Para Tersangka diamankan Barang Bukti (BB), 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Merah yang digunakan tersangka TSC alia Candra, Uang tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diamankan dari dompet tersangka FRGS Fajar
yang merupakan Bayaran dari tindak pidana yang dilakukannnya.

1 helai jaket berwarna coklat yang digunakan JP alias Justin ketika melaksanakan aksinya, 1 helai jaket berwarna hijau, 1 buah helm berwarna hitam yang digunakan pelaku TSC Alias Candra ketika melancarkan aksinya.

"Satu lagi Pelaku bernisial RU, laki-laki, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masih sedang diburu, kita meminta Pelaku menyerahkan diri. Sedangkan 1 Tersangka yang hendak mau melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dikaki sebelah kanan tersangka," jelas Kapolreta Pekanbaru.

Kemudian Tegas Kapolreta Pekanbaru, terhadap mereka para Tersangka, disangkakan Pasal 355 Ayat 1, K.U.H. Pidana dan atau Pasal 353 Ayat 1 dan 2 K.U.H. Pidana dan atau Pasal 351 Ayat 1 dan 2 K.U.H. Pidana dengan acaman 12 tahun penjara.

"Dugaan sementara Motif para Pelaku dibayar, karena dendam kepada korban, atas korban meviralkan aksi unjuk rasa yang pernah dilaksanakan oleh para tersangka di Media Sosial (Medsos), sedangkan para tersangka ini hanya sebagai peserta di unjuk rasa tersebut di wilayah Kabupaten Kanpar saat itu," ungkap Kapolreta Pekanbaru menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, kasus ini berawal
pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 20.30 wib ketika korban sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motornya bersama dengan pacarnya, tiba - tiba yang bersangkutan didekati oleh para tersangka yang langsung menyiramkan diduga air keras ke wajah korban.

Atas penyiraman air keras tersebut, wajah dua korban menderita terluka parah dan dilarikan di RSUD Arifin Ahmad. Sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut. (Fah/AAP/SHI Group)



Berita Lainnya :
  • Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia
  • Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang dalam Sosialisasi BP2MI di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYAMPAIAN MEKANISME PELAKSANAAN PENILAIAN UPT TERBAIK DAN PEGAWAI PEMASYARAKATAN BERPRESTASI
  • PERINGATI HARI TBC SEDUNIA, LAPAS PEKANBARU IKUT BERPARTISIPASI ADAKAN PENYULUHAN TBC KEPADA WBP,KELUARGA WBP DAN PEGAWAI
  • Pantau Genangan Air di Jalan Simpang Kualo & KM 55, Tim Terpadu Satgas Banjir Turun ke Lapangan
  • Lapas Kelas IIA Pekanbaru Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat
  • TINGKATKAN KOMPETENSI PEGAWAI, LAPAS PEKANBARU IKUTI WEBINAR PENINGKATAN MANAJEMEN KINERJA ASN PEMASYARAKATAN
  • Tim Penilaian PPD 2024 Tahap II Tingkat Kabupaten di Ikuti Oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017