SuaraSindo.com, ROKAN HULU - Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres-Rohul), Daerah Riau, terus melakukan pemberantasan Tindak Pidana perjudian di wilayah hukumnya, hal ini dibuktikan, lagi dilakukan penangkapan dua pelaku di Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K. M.H melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, SH kepada wartawan membenarkan penangkapan dua pelaku di dua TKP.
Lanjutnya, Jumat (15/1/2021) sekira pukul 21.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A / 12 / I / 2021 /SPK / Riau / Res Rohul, tanggal 15 Januari 2021, P H, 56 tahun,.Laki laki ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Rohul di sebuah warung Kopi yang terletak di Surau Gading Desa Rambah Samo, Kec. Rambah Samo.
Dari Pelaku Polisi amankan Barang Bukti (BB), Uang tunai senilai Rp.414.000,- (empat ratus empat belas ribu rupiah), 1 unit handphone android merk OPPO warna Biru, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah ATM Bank BRI, 1 buah pena dan buah buku tulis bertuliskan angka-angka.
"Pelaku bermain judi ini dengan menggunakan situs www.doyantoto.com dengan nama akun HSB07," jelas Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap.
Kemudian, Minggu (17/1/2021, sekira pukul 23.30 Wib, Team Opsnal Polres Rokan Hulu menangkap pelaku judi lain jenis yang sama di warung kopi Oncen, Dusun Kubu Patembang Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah. Pelaku
bernisial IN alis WN, 22 tahun, Laki laki.
Dari Pelaku ini juga Polisi amankan BB, Uang tunai senilai Rp.116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah), 1 unit handphone android merk XIAOMI REDMI7 warna Hitam., 1 buah ATM Bank BRI, dan 6 lembar bukti transfer uang..
"Kedua TKP penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP RAINLY. L, SIK setelah menerima informasi keresahan masyarakat. Saat ini Dua Pelaku Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan BB diamankan di Mako Polres Rokan Hulu guna proses hukum selanjutnya." Pungkasnya. (Fah/SHI Group/Humas Polres Rohul)