SuaraSindo.com, ROKAN HULU - Satuan Reserse Narkoba (Satres- Narkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), Daerah Riau berhasil penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan, Mengedarkan, Menyimpan Narkoba jenis Shabu-shabu Senin, (11/1/2020), sekira pukul 07.15 Wib.
Pelaku bernisial MR, 39 tahun, Wiraswasta, warga Desa Ngaso RT 001 RW 002 Keccamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Sebuah rumah di Desa Ngaso RT 001 RW 002.
Berdasarkan data diterima media ini Rabu, (13/1) disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K. M.H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S H. membenarkan pelaku ditangkap.
Dari Pelaku diamankan Barang Bukti (BB), 3 paket diduga Narkotika jenis shabu dg berat kotor lebih kurang 2,97 gram,2 lembar plastik klip warna putih bening, 1 buah kotak rokok merk clas mild w. putih
Selain itu, 1 buah bong dari botol kaca, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah mancis tanpa tutup kepala, 1 buah kotak warna hitam putih, dan 1 unit Hp. merk Samsung lipat w. hitam simcard No 082172984890.
Dijelaskan Paur Humas Polres Rokan Hulu, Pelaku ditangkap berawal pada hari Selasa, tgl 05 Januari 2021 Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Kemudian menindaklanjuti infotmasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP MASJANG EFFENDI langsung memerintahkan Kanit Narkoba Personil beserta 3 ( tiga personil untuk melakukan Lidik dan pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 07.15 Wib, Polisi berhasil menangkap Pelaku disaat pelaku red sedang tidur yang mengaku bernama inisial MR.
Lalu dari Penggeledahan Badan Pelaku dan TKP Polisi amankan BB dan diakui Pelaku dari Introgasi miliknya yang ia peroleh dari Sdr. HR yang berada di Kecamatan Rambah Samo, saat dilakukan pencarian terhadap sdr. HR, namun HR tidak berada ditempat.
"Saat ini Pelaku sudah ditetapkan Tersangka bersama BB sudah diamankan di Mako Polres Rokan Hulu untuk Proses Hukum selanjutnya," pungkasnya. (Humas Polres Rohul/Fah/Fat/SHI Group)