Follow Us:
16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN | 12:31 WIB - Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera | 20:27 WIB - Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar | 20:08 WIB - Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
/ Hukum / DPO Narkoba Polda Kepulauan Riau, Diciduk Personil Polres Lhokseumawe /
DPO Narkoba Polda Kepulauan Riau, Diciduk Personil Polres Lhokseumawe
Jumat, 08 Januari 2021 - 22:01:40 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil membekuk SB (34), Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepulauan Riau karena terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman mati, di SPBU Sigli, Kabupaten Pidie. Kamis (7/1/21)

Dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe,  Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, MH mengatakan, "Sekitar pukul 14.00 WIB anggota unit resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO Polda Kepulauan Riau atas nama SB dalam Kasus Narkotika Golongan I Jenis Sabu," Jelas Kapolres. Jumat (8/1/2021)

“Setelah mendapatkan informasi mengenal keberadaan tersangka, tim berangkat menuju Sigli Kabupaten Pidie guna melakukan pengejaran terhadap tersangka," lanjut Kapolres Lhokseumawe.

"Setibanya di Sigli tim menuju ke lokasi target yaitu di SPBU Gampong Keuniree Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie," sambungnya

"Tim melakukan pengintaian terhadap target, tim berhasil mengamati posisi tersangka yang saat itu sedang berada di depan Cafe SPBU tersebut dengan seorang diri. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan,” jelasnya.

Penangkapan terhadap DPO SB tersebut terjadi pada Kamis (7/1/2021).

“Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu, namun kita menyita satu unit," ungkapnya

Setelah ditangkap, sementara waktu tersangka diamankan terlebih dulu diamankan di Mapolres Lhokseumawe, untuk kemudian diserahkan kembali ke Dit Narkoba Polda Kepulauan Riau.

“Jadi DPO ini terancam pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kapolres. (LEP)


Berita Lainnya :
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  • Irjen Pol Eka Budi Sampurno Resmikan Tugu Nelayan Pulau Halang
  • SIDANG PRANIKAH PEGAWAI LAPAS PEKANBARU, INI PESAN KALAPAS !
  • Mempererat tali Silaturahmi, Awak Media Disambut Baik Oleh Kasi Humas Polres Kuansing
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017