Follow Us:
19:38 WIB - Baru 29,55 Persen, Pelaporan LHKPN Anggota MPR, DPR, dan DPD | 17:00 WIB - Kapolsek Kempas : Mari Kita Tingkatkan Amal Ibadah pada bulan Suci Ramadhan | 10:14 WIB - Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia | 19:29 WIB - Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang dalam Sosialisasi BP2MI di Indramayu | 16:58 WIB - Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD | 16:05 WIB - LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYAMPAIAN MEKANISME PELAKSANAAN PENILAIAN UPT TERBAIK DAN PEGAWAI PEMASYARAKATAN BERPRESTASI
/ Hukum / Polsek Muntok berhasil Tangkap Pelaku Pengerusakan Plank tulisan " Giri Sasana Menumbing " di Destinasi wisata Bukit Menumbing. /
Polsek Muntok berhasil Tangkap Pelaku Pengerusakan Plank tulisan " Giri Sasana Menumbing " di Destinasi wisata Bukit Menumbing.
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:29:36 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, Bangka Barat - Baru dua hari menjabat Kanit Reskrim Polsek Muntok Polres Bangka barat IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si bersama Tim unit Reskrim-Intel Polsek Muntok berhasil mengungkap kasus pengerusakan  Plank tulisan " Giri Sasana Menumbing " di Destinasi wisata Bukit Menumbing, Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka yang berasal dari lubuk linggau dan Lampung di antaranya Hengki Kurniawan dan Wahyu. Rabu(06/01/2021).

Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ferdiansah, SIK melalui Kapolsek Muntok AKP Taufik Zulfikar, S.H, Kanit Reskrim Polsek Muntok IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si mengatakan pengungkapan kasus pengerusakan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku Tindak Pidana Pengrusakan berada di seputaran Kemang Masam Ds. Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, selanjutnya Anggota Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok yang di pimpin langsung oleh saya IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si melakukan lidik, sekira Pukul 01.30 Wib bertempat di Kontrakan orang tua Sdr. Hengky yang beralamat di Kemang Masam Ds. Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat kemudian  Anggota Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan.  Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Muntok guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 406 KUHPidana tentang Pengerusakan.


Berita Lainnya :
  • Baru 29,55 Persen, Pelaporan LHKPN Anggota MPR, DPR, dan DPD
  • Kapolsek Kempas : Mari Kita Tingkatkan Amal Ibadah pada bulan Suci Ramadhan
  • Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia
  • Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang dalam Sosialisasi BP2MI di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYAMPAIAN MEKANISME PELAKSANAAN PENILAIAN UPT TERBAIK DAN PEGAWAI PEMASYARAKATAN BERPRESTASI
  • PERINGATI HARI TBC SEDUNIA, LAPAS PEKANBARU IKUT BERPARTISIPASI ADAKAN PENYULUHAN TBC KEPADA WBP,KELUARGA WBP DAN PEGAWAI
  • Pantau Genangan Air di Jalan Simpang Kualo & KM 55, Tim Terpadu Satgas Banjir Turun ke Lapangan
  • Lapas Kelas IIA Pekanbaru Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017