/ Hukum / Dua Orang TerdakwaTindak Pidana Korupsi Pengecatan RSUD Dabo Singkep Selesai Sidang Langsung Ditahan /
Dua Orang TerdakwaTindak Pidana Korupsi Pengecatan RSUD Dabo Singkep Selesai Sidang Langsung Ditahan
Kamis, 07 Januari 2021 - 09:26:55 WIB
TERKAIT:
SuaraSindo.com, LINGGA - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep, usai menjalani sidang lanjutan langsung ditetapkan penahanan oleh hakim tipikor Tanjungpinang.
Dua orang terdakwa tersebut, yakni AWS dan SN setelah menjalani sidang lanjutan yang dilaksanakan kemarin, Selasa (5/1/2021), hakim tipikor menetapkan kedua terdakwa untuk dilakukan penahanan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Yosua Parlaungan Thobing, S.H, Kasi Pidsus Kejari Lingga.
Saat di temuai awak media pada hari Rabu (6/01/2022) Yosua mengatakan kedua terdakwa sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep kedua terdakwa terlebih dahulu dilakukan Rapid Test dengan hasil diketahui Non-reaktif.
Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan secara daring dengan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungpinang, sedangkan JPU, Terdakwa, Penasehat Hukum dan para Saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga,
Untuk agenda perkara pengecatan ini masih berlanjut sidang Minggu depan, dimana agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan ahli. Dan terhadap perkara pengecatan RSUD ini belum dibacakan keputusan”, pungkasnya. (Iswandi)