Follow Us:
12:14 WIB - Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi | 23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
/ Lifestyle / Kepolisian Sulawesi Mengamankan Dj Eghy Usai Menyebarkan Kebencian Lewat Medsos /
Kepolisian Sulawesi Mengamankan Dj Eghy Usai Menyebarkan Kebencian Lewat Medsos
Jumat, 25 Desember 2020 - 06:11:21 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, SIDRAP - Disc jockey (DJ) asal Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, DJ bernama Eghy Moreno alias Adnani (23) itu telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi Polri.

Wanita tersebut diamankan oleh Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap, Kamis (24/12/2020). Pelaku menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosialnya.

Dalam posting-annya, pelaku mengunggah sebuah foto yang disebutnya sebagai barang bukti narkoba jenis ekstasi yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Sidrap, beberapa hari yang lalu. Dalam keterangan foto, wanita itu menuliskan kata-kata penghinaan terhadap polisi yang melakukan penangkapan terhadap pengedar pil ekstasi sebanyak 1.710 butir.

Munafik semua itu yang tangkapi. Kaya tong tidak namakan ji juga, saya ngomong gini karena saya tahu semua tentang orang-orang munafik, akkeda bawanno Iko Melo pakai i matahaun baru (bilang saja kau yang mau pakai ekstasi itu untuk perayaan malam tahun baru), ini mi kapang dibilang penjahat tangkap penjahat," tulis Eghy dalam media sosialnya.

Said Didu Minta Maaf Usai Dipolisikan, Ini Respons Ketua Ansor Jagakarsa
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika menjelaskan pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.

Pelaku yang merupakan DJ menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, sudah diamankan berikut barang bukti HP yang digunakan untuk mem-posting," terangnya.

Benny menyebut pelaku mengaku tidak sadar saat mengunggah posting-an tersebut. Pelaku disebut-sebut dalam kondisi mabuk berat.

Dia mengaku dalam keadaan mabuk berat, dalam pengaruh minuman keras, namun masih kita dalami lagi," tutup Benny.(Red)

Sumber:detiknews




Berita Lainnya :
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017