Follow Us:
12:14 WIB - Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi | 23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
/ Hukum / Pemusnahan Ladang Narkotika Jenis Ganja /
Pemusnahan Ladang Narkotika Jenis Ganja
Kamis, 30 Juli 2020 - 10:43:12 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, Aceh - Pemusnahan dua ladang ganja tersebut dipimpin langsung Brigjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat, S.H. M.Si, selaku Direktur Narkotika dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI. Pemusnahan melibatkan 130 personel gabungan, BNN, TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta BNN Provinsi Aceh, Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan Aceh. Selasa (28/7/20).

Pemusnahan ladang dua ganja tersebut masing-masing dengan luas 2,5 hektare. Ladang tersebut berada di Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, seluas 5 hektar (Ha) di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

Tim menemukan 2 (dua) lokasi ladang ganja yang terdapat di ketinggian 705 mdpl dengan kemiringan lokasi sekitar 15 derajat. Untuk menuju titik ladang ganja tersebut diperlukan pendakian selama ± 3 jam. Medan yang cukup berat ditambah dengan kondisi cuaca yang kerap dilanda hujan membuat tanah menjadi berlumpur dan juga adanya tumbuhan jelatang yang beracun, merupakan tantangan bagi petugas pada saat melakukan pendakian.

“Sebanyak ± 30.000 batang tanaman ganja yang dimusnahkan memiliki ketinggian yang bervariatif antara 30 sampai dengan 150 centimeter dengan jarak tanam 50 centimeter perbatang dengan berat ± 1 ton,” ujar Aldrin M.P. Hutabarat.

“Akan kita telusuri soal kepemilikan tanah bersama Dinas Kehutanan, dan mungkin tanah ini milik negara, tetapi ada kelompok tertentu untuk melakukan penanaman ganja. Setelah melakukan pemusnahan nantinya akan kami serahkan kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Pertanian dan Kehutanan tanah ini akan dialihkan untuk hal yang lebih bermanfaat,” terangnya.

"Selanjutnya BNN akan menyerahkan ladang bekas tanaman tersebut kepada pemerintah daerah dan selanjutnya alihkan untuk lahan tanaman bernilai produktif, sehingga tidak digunakan pihak tidak bertanggung jawab menanam tanaman terlarang," tambah Aldrin MP Hutabarat

"Kami juga berharap pemerintah daerah bersama BNN, memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," pinta Aldrin MP Hutabarat. (LEP)


Berita Lainnya :
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017