Suarasindo.com, Bangka Belitung - Tunggakan hutang PT Timah TBK kepada mitra/rekanannya selaku pemasok/penyuplai pasir timah, dan salah satu perusahaan CV AR mitra/rekanan perusahaan dari PT Timah melayangkan somasi kepada perusahaan milik BUMN tersebut, lantaran hampir setahun belum juga dibayar oleh pihak PT Timah.
Terlebih justru perusahaan CV AR yang dilaporkan oleh karyawan PT Timah bagian pengamanan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) dengan yang disangkakan melakukan pidana penipuan dan pengelapan yang telah memasol/mengirim pasir timah SHP kadar rendah tidak sesuai speck.
Selain itu dikarenakan pihak CV AR tidak mau menandatangani revisi berita acara dan invoice dari PT Timah. Permasalah ini terkuak dan menjadi sorotan publik setelah Trie (35) owner perusahaan CV AR menceritakan permasalahan tagihan/hutang yang belum dibayar oleh PT Timah.
Dikatakan oleh Trie sebelumnya PT. TIMAH saat itu masih bersikukuh tetap tidak mau melunasi kewajibannya terhadap CV AR selaku mitra/rekanannya sebagai pemasok/penyuplai pasir timah.
CV AR yang mengklaim dihutangi PT. Timah sebesar Rp. 3,1 Milyar sudah melakukan berbagai upaya persuasif agar PT. Timah melunasi pembayaran pasir timah yang sudah disetorkan oleh pihaknya ke gudang penampungan PT Timah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah.
Merasa tidak ada itikad baik dari PT.Timah untuk membayar kepada pihaknya CV. AR pun akhirnya menempuh upaya hukum dengan meminta Otto Hasibuan sebagai Pengacaranya dan mengirimkan surat somasi ke PT. Timah untuk segera ditanggapi apa yang menjadi tanggung jawab PT.Timah kepada mitranya CV.AR.
Untuk mengetahui perkembangan dan langkah apa saja yang akan diambil oleh CV AR setelah somasinya dijawab olehi PT Timah TBK, Redaksi berhasil menghubungi Benny Pasaribu staf Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates.
Saat ditanya perihal respon PT.Timah menanggapi surat somasi yang sudah dilayangkan CV.AR kepada PT.Timah, Benny menjawab dengan tegas
" PT Timah atas somasi kami, mereka sampaikan alasan kenapa belum menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami. Menurut mereka obyek timah yang diangkut klien kami itu sedang diperiksa oleh Polda setempat terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum PT Timah", paparnya.
Ditambahkannya apa yang dijadikan alasan oleh PT.Timah seperti tertulis dalam surat dari PT.Timah tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan karena SP2HP dari kepolisian dengan sangat terang menyebutkan bahwa objek yang dimaksud PT.Timah tersebut tidak termasuk kedalam objek yang sedang diperkarakan.
" SP2HP tersebut jelas menjadi bukti bahwa tidak ada alasan lagi bagi PT Timah untuk tidak menyelesaikan kewajibannya, selain itu -quad noon- memang benar ada dugaan tindak pidana, hal itu jelas terpisah dan tidak ada kaitannya dengan klien kami, karena klien kami hanya bekerja sesuai invoice dan terbukti kadar timahnya sesuai dengan berita acara yang dibuat sendiri oleh PT Timah. Sehingga, hal ada dugaan tindak pidana atau tidak Itu menjadi urusan internal mereka", jelasnya.
" kita sudah mempelajari bukti -bukti yang ada, dan saya optimis bukti ini kuat untuk dibawa ke jalur hukum", untuk itu kami menghimbau kepada PT.Timah untuk segera melunasi kewajibannya
atau terpaksa kami akan ajukan tuntutan hukum secara perdata, pidana maupun kepailitan/pkpu ", Pungkasnya.
Sementara itu pihak PT Timah melalui Humasnya, Anggi Siahaan membenarkan saat dikonfirmasi terkait adanya somasi yang dilakukan oleh CV AR melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan SH & Associates.
" Terimakasih Bang, segera disampaikan bang..terkait perihal ini perusahaan pasti beritikad positif Bang," Jawab Anggi melalui pesan singkat Wa (Whatsapp) yang diterima redaksi pukul 05.45 Wib (Redaksi)