Follow Us:
16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN | 12:31 WIB - Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera | 20:27 WIB - Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar | 20:08 WIB - Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
/ Hukum / Konfrensi Pers Kasus Dugaan Korupsi di Pembangunan Hotel, Kini Masuk Penyelidikan /
Konfrensi Pers Kasus Dugaan Korupsi di Pembangunan Hotel, Kini Masuk Penyelidikan
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:40:11 WIB
Keterangan foto, Kajari Kuansing  Hadiman SH MH didampingi Penjabatnya saat Konfrensi pers
TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, Kuansing -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) gelar konferensi pers pada penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Kuansing di daerah tersebut.

yang mana Hotel Kuansing tersebut hingga sekarang belum juga bisa difungsikan. Pada Konfrensi pers itu pihak Kejari Kuansing tengah mendalami ruang tamu pada (pengadaan mubiler) Hotel Kuansing itu.

Disampaikan Kajari Kuansing  Hadiman SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus Roni Saputra, SH  Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH,  Kasiintel Kicki Arityanto, SH, MH, Kasubagbin Jefri Hardi, SH serta Penjabatnya yang lain, mengatakan hari ini penanganan kasus di pembangunan Hotel Kuansing itu ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan.

"Penanganan kasusnya kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Kajari Kuansing, Hadiman SH MH dalam jumla pers dengan awak media, Senin (20/7/2020) di Kantor Kejari setempat.

Menurutnya, tim yang melakukan Lidik awal terhadap proyek pengadaan mubiler Hotel Kuansing yang berada di ruas Jalan Teluk Kuantan-Pekanbaru itu, sudah memenuhi alat bukti dua dan terus dilakukan pendalaman pada tahap pendidikan yang dimulai setelah diumumkan di media hari ini.

"Dari hasil penyelidikan, tim Kejari Kuansing tim di lapangan telah ditemukan minimal dua alat bukti kuat yang di duga telah merugikan negara. Kedepan ini kerugian negara itu yang kita dalami dengan menunggu hasilnya dari tim yang melakukan perhitungan berapa kerugian negaranya," kata Hadiman.

Lanjut Hadiman menguraikan, pembangunan hotel Kuansing itu sejak tahun 2014 lalu pembagunan fisik dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel (pengadaan mubiler) hotel. Kegiatan pengadaan mubiler Hotel Kuansing dilakukan melalui pihak ketiga yakni PT. BP dengan pagu kontrak Rp12,5 miliar lebih.

Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp 629 juta lebih. Hingga akhir tahun 2015, pekerjaan pengadaan mubiler hotel tidak mampu di selesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan 44,5 persen.

Karena itu, pemerintah daerah melalui Dinas CKTR membayarkan sesuai volume pekerjaan yakni sebesar Rp 5,2 miliar lebih. Dengan kondisi lapangan seperti itu, seharusnya kontrak di putus. Namun justru hingga hari ini, tidak ada pemutusan kontrak pekerjaan.

Rekanan tetap dikenakan denda 1/1000 nilai pekerjaan. Dari hasil temuan BPK rekanan membayar harusnya dikenakan denda Rp352 juta lebih terhadap pekerjaan yang tidak selesai itu. Dan itu sudah dibayar oleh rekanan pada tahun 2018.

"Tapi mengapa tidak di putus kontrak sampai sekarang. Seharusnya kan, pekerjaan tidak tuntas, kontrak di putus. Pekerjaan di bayar sesuai volume di lapangan. Makanya kita naiknya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Siapa tersangka dan berapa kerugian keuangan negara, nanti akan kita umumkan,"ujar Hadiman.

Pihaknya sudah memanggil pihak terkait pembangunan ketika itu. Kejanggalan lain, PPK tidak melakukan klaim jaminan pelaksanaan oleh rekanan pada Bank Riau Kepri Teluk Kuantan berbentuk garansi bank senilai Rp 629 juta lebih.

Seharusnya uang itu dicairkan dan dikembalikan ke kas daerah, tapi ini justru dikembalikan ke rekanan.

"Karena kan negara yang rugi. Tapi kenapa dikembalikan pada rekanan. PPK kegitan tidak membuat SK penunjukkan panitia penilai hasil pekerjaan (PPHP). Seharus PPK, PPTK, dan PPHP sejalan, tapi ini tidak bentuk. Dari mana PPK bisa mengklaim bobot 44,5 persen tadi. Sehingga barang yang diterima pemerintah daerah tidak jelas. AC merek apa, tempat tidur merek apa,"ujarnya.

"Kejanggalan lain, sampai hari ini pun tidak pernah serah terima pekerjaan sehingga pekerjaan yang dibayarkan Rp 5,2 miliar lebih itu tidak jelas hasilnya," ungkapnya 

Ditanya wartawan, mengapa penyelidikan tidak satu paket denga fisik hotel, jawab Kajari Hadiman menegaskan, antara pekerjaan fisik hotel dan mubiler beda kegiatannya, "beda fisiknya dan beda orang yang mengerjakannya," pungkasnya. Selama konfrensi Pers itu tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. (Tim/SHI Group/Rls/AAT).


Berita Lainnya :
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  • Irjen Pol Eka Budi Sampurno Resmikan Tugu Nelayan Pulau Halang
  • SIDANG PRANIKAH PEGAWAI LAPAS PEKANBARU, INI PESAN KALAPAS !
  • Mempererat tali Silaturahmi, Awak Media Disambut Baik Oleh Kasi Humas Polres Kuansing
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017