Follow Us:
23:47 WIB - Pemerintah Desa Senderak Adakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Tahun 2025 | 22:29 WIB - Mantan Caleg Rohil Gagal Terancam Pidana Mati, Kuasa Hukum : Kami Keberatan ! | 21:56 WIB - Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Kepengurusan Koperasi "Merah Putih"Sukamaju Tahun 2025 | 21:53 WIB - Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Pelayanan, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Kemenimipas | 15:00 WIB - Peningkatan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMA 1 Ujung Batu Di Kejari Rohul | 14:28 WIB - PT. AMA-STE Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, Mahasiswa PALI Desak Penindakan Tegas
/ Hukum / Segera Tertibkan ! Tambang Timah Tanpa SPK Di Perairan Laut Kusam dan Pulau Punai Belinyu /
Segera Tertibkan ! Tambang Timah Tanpa SPK Di Perairan Laut Kusam dan Pulau Punai Belinyu
Jumat, 17 Juli 2020 - 09:08:29 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, Bangka Belitung -  Kisruh Pertambangan di Bangka Belitung seakan tak ada habisnya, dipicu oleh banyaknya kepentingan orang-orang yang hanya mencari keuntungan untuk diri sendiri dan keterlibatan oknum-oknum yang ada yang kemudian terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum yang ada.

Berdalih urusan perut, mereka yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan tambang menganggap semua yang mereka lakukan adalah sesuatu hal yang wajar meski harus melanggar.

Berpetualang ke sisi utara Provinsi Bangka Belitung yakni kecamatan belinyu, diwilayah yang kaya akan mineral tambang ini semua aturan yang sudah diberlakukan di Indonesia menjadi abu-abu.

Informasi yang ditindaklanjuti redaksi mengungkapkan Surat Perintah Kerja atas nama Cv. Timur Anugerah Perkasa yang beroperasi di lokasi laut kusam du1560 gunung muda Belinyu kabupaten Bangka provinsi kep.Bangka Belitung sudah habis masa berlakunya per tanggal 5 Juli 2020.

Fakta dilapangan ternyata telah  terjadi penjarahan terhadap kekayaan negara yang dilakukan oleh pengusaha anti pajak dan anti aturan didukung oleh pembiaran yang dilakukan oleh PT.Timah sebagai BUMN plat merah  yang dipercaya untuk meengolah hasil alam dan menjaganya untuk kemaslahatan umat dengan alasan bermacam keterbatasannya.

Laporan yang diterima redaksi dari masyarakat yang hanya jadi penikmat ujung sakan menyebutkan bahwa sebuah kejahatan perampokan hasil alam yang dilakukan oleh para penambang yang beroperasi didalam SPK ( Surat Perintah Kerja ) PT. Timur Anugerah Perkasa, padahal SPK tersebut sudah berakhir masa waktu nya yakni per tanggal 5 /7/2020.

Dalam SPK PT. Timur Anugerah Perkasa itu tertulis bahwa perusahaan tersebut adalah mitra PT.Timah yang diberikan kuasa untuk bermitra dengan PT. TIMAH hingga tanggal 5 juli 2020, dalam surat tersebut tertulis penanggung jawabnya adalah Jefferey Tanzil dan kordinator lapangannya adalah Muryaga Al Akan.


Seorang Pengawas PIP PT.Timah kamis, 16/7/2020  yang bernama hendra saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan pihaknya sudah berupaya meberikan peringatan kepada para penambang agar menghentikan kegiatannya karena SPK yang mereka kerjakan dalam IUP PT.Timah itu sudah berakhir masa berlakunya.

" Kami sudah beberapa kali menghimbau dan memperingati para penambang yang merupakan mitra PT. Timur Anugerah Perkasa agar menghentikan kegiatannya karena SPK PT. Timur Anugerah Perkasa tersebut  sudah tidak berlaku lagi", Kata Hendra.

Bahkan menurut keterangannya para penambang tersebut tetap menjalankan praktek tambang ilegallnya seperti ada yang mengkomandoi agar terus bekerja meskipun sudah diperingati.

Diduga membandelnya para penambang ini dikarenakan ada yang membeckingi kegiatan mereka sehingga mereka tidak mengenal rasa takut.

Sementara itu dari narasumber lainnya, yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan keterlibatan pengusaha, aparat  hingga preman dalam melakukan kegiatan penambangan ilegal di daerah perairan  Kusam, pulau Punai dan wilayah yang berada disekitarnya.

" itulah pak penyebabnya kenapa mereka masih terus kerja, seharusnya mereka ikut aturan, namun karena mereka merasa ada yang melindungi membuat mereka tak takut menambang disini meski masa berlaku SPK tersebut sudah habis",  ungkapnya kepada Pers Babel.

Ditambahkannya bahwa di belinyu tidak ada yang melarang , hutan lindung saja dibantai apalagi yang punya IUP , asal ada setoran kepada oknum tertentu maka bisa dijamin aman.

Saat ditanya oknum oknum yang dimaksudnya nara sumber enggan menyebutkan nama-namanya dan dari mana asalnya.

Ia hanya tersenyum saat awak media menyebutkan satu per satu oknum yang menurut awak media sering terlibat dalam kegiatan tambang ilegal.

Berdasarkan keterangan nara sumber dan masyarakat sekitar yang sempat ditanyai awak media terungkap bahwa alasan para penambang terus melakukan kegiatannya meskipun ilegal diikarenakan ada dukungan dari para kolektor yang ilegal dan oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adanya panitia yang mengurus jalannya kegiatan penambangan tersebut membuktikan bahwa kegiatan itu  terstruktur dan terkoordinir.

Dengan adanya kegiatan yang merugikan Negara, Masyarkat Babel meminta Kapolda Babel agar turut membantu PT. TIMAH dalam menindak mereka yang masih bekerja didalam IUP PT.Timah meski mereka tidak bermitra dengan PT.Timah.

Dengan adanya tindakan tegas dari Kapolda Babel untuk menyelamatkan hasil alam yang ada paling tidak sedikit menepis asumsi masyarakat tentang adanya koordinasi para kolektor timah dengan aparat kepolisian.

Keadaan ini juga mendapat sorotan dari Forum Organisasi Pers Bangka Belitung Bersatu (FOPBBB), Riikky Fermana yang mewakili organisasi Pers Yang tergabung FOPBBB juga menyikapi hal tersebut, menurut Rikky Fermana yang juga Ketua HPI Babel adanya keberanian para penambang timah ilegal menjarah SDA timah Babel karena tidak ketegasan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas untuk menyelamatkan cadangan sumber daya alam dan adanya oknum aparat penegak hukum yang ikut  menambang.

" Selain ikut menambang diduga ada menerima jatah koordinasi selain oknum preman dan oknum aparat hukum, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat membantu sepenuhnya atau ada berkepihakan dengan PT Timah TBK, intinya silahkan menambang namun aturan hukum tetap harus kita patuhi," Tutur Rikky.

Ditegaskan oleh Ketua HPI Babel , agar aparat penegak hukum Polri-TNI segera merazia atau membersihkan kegiatan penjarahan pasir timah di perairan Kusam dan Pulau Punai, jika dibiarkan jangan masyarakat Pers akan melaporkan kepada pimpinan yang tinggi," Pungkas Rikky Fermana. (Redaksi)


Berita Lainnya :
  • Pemerintah Desa Senderak Adakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Tahun 2025
  • Mantan Caleg Rohil Gagal Terancam Pidana Mati, Kuasa Hukum : Kami Keberatan !
  • Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Kepengurusan Koperasi "Merah Putih"Sukamaju Tahun 2025
  • Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Pelayanan, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Kemenimipas
  • Peningkatan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMA 1 Ujung Batu Di Kejari Rohul
  • PT. AMA-STE Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, Mahasiswa PALI Desak Penindakan Tegas
  • Kapolres Kampar Jalin Silaturahmi dengan Batalyon 132/BS, Perkuat Sinergitas TNI-Polri untuk Kampar Bumi Serambi Mekkah
  • Rutan Siak Sambut Kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinasi Bidang Hukum,Hak Asasi manusia,imigrasi dan pemasyarakatan
  • Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Apel Pagi :Tekankan Integritas dan Bekerja Sesuai dengan SOP
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017