Follow Us:
23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
/ Ekonomi / Masyarakat Terdampak Covid-19 Diberikan Bantuan Uang Tidak Lagi Sembako /
Masyarakat Terdampak Covid-19 Diberikan Bantuan Uang Tidak Lagi Sembako
Sabtu, 11 Juli 2020 - 12:50:48 WIB
Foto  Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie
TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, Pekanbaru - Untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat melalui masing-masing pemerintah kabupaten dan kota setempat dalam bentuk bantuan keuangan khusus.

Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan, bahwa uang BLT tersebut diberikan untuk membantu mencukupi kebutuhan masyarakat yang sebelumnya juga menerima bantuan sembako dari pemerintah kabupaten dan kota.

"Bantuan Pemprov Riau untuk masyarakat terdampak Covid-19 itu berupa uang sebesar Rp300 ribu per KK selama tiga bulan. Mekanismenya, dana BLT ini diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota setempat, lalu mereka lah yang menyalurkan ke masyarakat yg telah diusulkan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan BPKP Perwakilan Riau. Jadi bantuan Pemprov Riau untuk masyarakat ini berbentuk uang, tidak ada yang berbentuk sembako atau beras. Sembako itu yang memberikan masing-masing pemerintah kabupaten dan kotanya," kata Ahmad Syah di Pekanbaru, Jumat (10/7/2020).

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apa bila masyarakat yang berhak menerima BLT ini tidak menerima dana tersebut secara utuh sebesar Rp300 ribu KK.

"Kalau BLT yang diterima tidak utuh Rp300 ribu, silakan lapor ke pemerintah kabupaten dan kota masing-masing. Begitu juga, apa bila ada bantuan sembako dari pemerintah setempat yang tidak layak, laporkan ke gugus tugas daerah masing-masing," ujarnya. (Mcr/SHI Group)




Berita Lainnya :
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017