Follow Us:
12:14 WIB - Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi | 23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
/ Hukum / Pemberhentian Pertambangan Galian C Oleh DPRD Didukung oleh Yayasan Bening Nusantara /
Pemberhentian Pertambangan Galian C Oleh DPRD Didukung oleh Yayasan Bening Nusantara
Rabu, 08 Juli 2020 - 12:06:55 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, Rohul - Yayasan Bening Nusantara  (YBN) mendukung hasil Hearing DPRD Rokan Hulu dengan Dinas terkait, Selasa, (7/7/ 2020).

Salah satu butir hearing adalah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu untuk mengambil langkah berupa menertibkan pertambangan Galian C, dengan menghentikan usaha pertambangan yang tidak memenuhi perizinan.

Menurut data saat ini ada sekitar 46 quari yang semuanya tanpa izin. Berdasarkan UU no. 3 tahun 2020 tentang perubahan terhadap UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pertambangan tanpa izin adalah pelanggaran dan dapat disanki maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100  milyar.

Dengan diundangkannya UU No. 3 tahun 2020  pada tanggal 10 Juni 2020 maka semua perizinan diambil alih oleh pemerintah pusat dan dipastikan tidak satupun quari di rohul mempunyai izin.

"Untuk itu YBN mendukung hasil Hearing DPRD Rokan Hulu untuk menghentikan semua Quari di Rohul sampai persoalan izin terpenuhi," tegas Ketua YBN Indra Ramos, SHI kepada reporter media ini Rabu, (8/7).

Lanjutnya, sesuai pantauan YBN, Kabupaten yang berjulukan negeri seribu suluk itu, telah lama dirugikan akibat Quari ilegal, seperti kerusakan lingkingan, kerusakan fasilitas umum dan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu sendiri.

"Saat ini, Rokan Hulu diurus serius terutama yang terkait lingkungan hidup," jelas Indra Ramos yang juga seorang Pengacara di daerah itu.

Untuk diketahui Rapat Dengar Pendapat tersebut bersama- Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu dengan Dinas Perhubungan, BPKAD Dinas DPMPPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kab. Rokan Hulu terkait Menyikapi Kegiatan Galian C atau Quari di Kabupaten Rokan Hulu.

Foto Kertua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas, Badan dan Satker terkait saat Hearing.(Fah/Tim SHI Group)


Berita Lainnya :
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017