Follow Us:
16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN | 12:31 WIB - Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera | 20:27 WIB - Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar | 20:08 WIB - Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
/ Daerah / Direktur RSUD Dr Hc Ir Soekarno Babel Katakan Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Sebesar Rp 150 ribu /
Direktur RSUD Dr Hc Ir Soekarno Babel Katakan Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Sebesar Rp 150 ribu
Rabu, 08 Juli 2020 - 10:01:27 WIB

TERKAIT:
   
 
Suaraindo.com, Pangkalpinang - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI . Menyampaikan bahwa batas tarif tertinggi  Rapid Test tidak boleh lebih dari Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan berlaku untuk seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Hal ini disampaikan oleh Direktur RSUD Dr Hc Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr Armayani Rusli S.pd kepada sejumlah Pers Babel.

" Saya sudah laporkan kepada bapak Gubernur terkait biaya Rapid test sudah ditetapkan tidak boleh melebihi dari Rp 150 ribu dan tadi saya sudah mendapatkan surat edarannya," Ungkap Direktur RSUD Dr Hc Ir Soekarno saat ditemui usai berolahraga tenis di Rumah Dinas Gubernur, Sore Selasa (07/07/2020).


Batas tarif tertinggi Rapid Test itu dituangkan dalam surat edaran nomor : IIK.02.02-/I/2875/2020 tentang Batas tarif tertinggi pemeriks Rapid Test antibodi ,tertanggal 6 Juli 2020 yang ditandai di Jakarta oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Bambang Wibowo.

Ditambahnya, bahwa dengan adanya batas tarif tertinggi Rapid Test ini pemerintah tidak lagi pihak pelayanan kesehatan khusus rumah pemerintah daerah dan swasta yang semau-maunya memasang tarif sendiri.

" Tentunya dengan adanya kebijakan iini beban masyarakat akan hal besar biaya Rapid Test akan melakukan berpergian keluar daerah telah sedikit berkurang di pandemi covid 19 ini," Pungkas dokter berkacamata kelahiran tanah Minang. (Rikky Fermana)


Berita Lainnya :
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  • Irjen Pol Eka Budi Sampurno Resmikan Tugu Nelayan Pulau Halang
  • SIDANG PRANIKAH PEGAWAI LAPAS PEKANBARU, INI PESAN KALAPAS !
  • Mempererat tali Silaturahmi, Awak Media Disambut Baik Oleh Kasi Humas Polres Kuansing
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017