Follow Us:
12:14 WIB - Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi | 23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
/ Hukum / Penyehatan Mental Aparatur Dan Masyarakat /
Studi kasus pada PT. BAA
Penyehatan Mental Aparatur Dan Masyarakat
Senin, 06 Juli 2020 - 13:06:26 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com - Oleh Kombes Pol (Purn) Dr. H.ZAIDAN.,SH.,S.Ag., M.Hum
Advokat dan Dosen Pascasarjana Yapertiba


P e n d a h u l u a n

PT. Bangka Asindo Agri berlokasi di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, suatu perusahaan yang mengolah Ubi kasesa menjadi Tepung Tapioka, yang beroperasi sejak tahun 2017, yang letak Perusahaan tersebut tidak jauh dari kediamanan penduduk. Oleh karena sistem pengolahan limbahnya tidak memenuhi standar sehingga terjadi pencemaran lingkungan Hidup berupa polusi udara Bau Busuk atau Bau Tak Sedap yang sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan hidup masyarakat. Pencemaran lingkungan
diduga termasuk katagori Tindak pidana (rechtsdelicten) sebagaimana Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT. BAA lokasinya juga diduga menyalahi aturan hukum diantarnya; Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 - 2030 bahwa lokasi PT. BAA berada di kawasan Pemukiman dan Pertanian bukan kawasan Industri, lalu melanggar juga Undang-undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ini berkaitan pelanggaran tentang penerapan standar Industri Hijau termasuk juga melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, ini juga berkenaan dengan kewajiban Perusahaan Industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. Ini adalah posisi kasus PT. BAA yang sekarang masih berproses di Pengadilan Sungailiat, yang sebelumnya masyarakat berharap ada pihak aparatur penegak hukum atau pun pemerintah daerah yang peduli dengan kondisi masyarakat kelurahan Kenanga dan sekitarnya ini.


Paradoksal Dalam Penegakan Hukum

Bau busuk atau tak sedap yang diakibatkan limbah dari PT. BAA tidak hanya bisa dirasakan oleh masyarakat Kenanga dan sekitarnya, tetapi siapa saja yang lewat Kelurahan itu pasti menciumnya, artinya semua orang tahu bahwa itu suatu kenyataan yang dirasakan oleh masyarakat sudah selama 4 tahun ini. Mengingat PT. BAA diduga keras melanggar hukum Pidana sebagaimana terurai diatas, seharusnya Manajemen PT. BAA sudah masuk Penjara dan PT. BAA tinggal riwayatnya saja ditutup secara permanen jika penenegakan hukumnya jalan.

Penegakan hukum secara luas tidak hanya menerapkan hukum pidananyaakan tetapi juga bagaimana agar norma-norma hukum dan aturan itu ditaati. Sehingga Penegakan hukum tidak hanya kewenangan Polri saja tetapi termasuk
komponen yang bisa menerapkan aturan menyangkut lingkup tupoksinya. Kondisipenegakan hukum yang tidak jelas ini, membuat konflik masyarakat ada yang menolak alias menuntut agar PT. BAA dihentikan kegiatannya, ada juga memihak alias mendukung perusahaan. Terhadap masyarakat yang menolak atau menuntut itu sudah seharusnya karena Perusahaan sudah membuat masyarakat tidak nyaman atau terganggu hidupnya, ini menurut saya masyarakat masih rasional dan sehat cara berpikirnya. Dipihak lain ada masyarakat Kenanga sebagian kecil yang mendukung, membela PT. BAA yang terindikasi sudah termakan jasa dari  Perusahaan sehingga mereka membelanya dan mengkhianati masyarakat lingkungannya. Kelompok kecil ini juga diduga sejalan pemikirannya dengan oknum aparat kelurahaan dan aparat lainnya sehingga terjadi pembiaran berlangsung kejahatan ini, sehingga kelompok warga yang menuntut PT. BAA bernama HETI RUKMANA dan kawan-kawan dilaporkan ke Polres Bangka, Penyidik Polres Bangka pun langsung menerima dan terbitnya Laporan Polisi Nomor : LP/B-776/VI/2020/Babel/Res Bangka tanggal 10 Juni 2020 lalu memanggil terlapor dengan tuduhan; Menyalahgunakan Jabatan melanggar Pasal 228 KUHPidana.Karena para pelapor ini dibelakangnya pihak Perusahaan PT.BAA diyakini kasus ini akan dipaksakan masuk Pengadilan. Oleh karena itu kepada pihak yang dilaporkan sudah harus siap mental untuk menghadap di sidang Pengadilan, dan ini tak heran jika dalam waktu yang singkat tiba-tiba berkasnya P21 dari Jaksa Penuntut Umum, model-model seperti ini sering kita jumpai dan alami dalam proses peradilan. Namun pemandangan dan perlakuan akan beda jika pelapor itu orang-orang susah; yang tidak punya kontribusi lain kecuali mengharapkan kepastian hukum dan keadilan bagi diri mereka, maka oknum petugas penerima laporan modusnya menyuruh buat laporan biasa atau dikatakan tidak cukup unsur pidana sehingga laporannya ditolak, ini studi kasus di Polres Bangka lah meskipun ini bersifat kasuistis, padahal sebenarnya sudah ada petunjuk bagaimana tindakan melayani seorang pengadu yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pola-pola diskriminasi dan rekayasa kasus seperti ini tidak pernah diajarkan di Pendidikan Kepolisian atau tidak pula termasuk bagian dari kebijakan Pimpinan Polri, ini biasa terjadi di level para oknum penyidik atau penyidik pembantu yang punya mental buruk. Inilah sisi kelam yang saya katakan paradoksal; aneh tapi nyata dalam penegakan hukum betapa susah orang kecil mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, hal ini penulis alami sendiri sebagai advokat yang mendampingi klien yang terkait dengan masalah hukum.


Penyehatan Mental Aparatur dan Masyarakat

Semua masyarakat Kenanga merasakan penderitaan akibat polusi udara bau busuk atau tidak sedap dari limbah PT.BAA pada saat warga menuntut supaya PT.BAA menghentikan kegiatannya dan bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum yang terjadi selama kurun waktu 4 tahun ini. Namun anehnya ada masyarakat sebagian kecil justru mendukung atau memihak kepada PT.BAA termasuk indikasi oknum aparat Kelurahan dan aparatur lainnya, buktinya tidak ada kepedulian untuk menyelesaikan dengan baik masalah ini. Terhadap semua orang
yang memihak kepada PT. BAA yang jelas-jelas melanggar hukum sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas saya anggap mentalnya mengalami gangguan jiwa alias sakit mental, suatu bentuk deviasi sosial (perilaku yang menyimpang) perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial yang ada, yang oleh aliran Neo Lomboroso disebut Psychopathological Type mengatakan bahwa penjahat atau ikut mendukung penjahat itu adalah diduga penderita sakit jiwa. Orang-orang yang seperti ini biasanya disebabkan pertama terpengaruh atau sudah termakan jasa, sudah menerima sesuatu dari PT. BAA, sehingga mereka berpihak kepada perbuatan yang salah melanggar hukum, karena sudah terima sogok tadi mereka sanggup mengorbankan rasionalitas (akal sehatnya), menurut mereka kebenaran itu bila ada sesuatu yang bermanfaat dalam kehidupan praktis inilah salah arti apa dikatakan
oleh Bertrand Russel sebagai kebenaran pragmatis. Lalu penyebab yang kedua  orang-orang (semua pihak) yang memihak kepada perilaku pelanggar hukum (kejahatan/dosa) itu adalah orang-orang bodoh artinya mereka tidak paham dengan apa yang terjadi sebenarnya jadi mereka ikut-ikutan dukung atau memihak kepada PT. BAA ada sikap solidaritas terhadap pihak-pihak tertentu dan mereka tidak paham bahwa mereka itu berada pada posisi yang yang salah. Bila hal ini dilakukan oleh yang punya kekuasaan misalnya ASN termasuk aparatur penegak hukum maka perbuatan itu termasuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power ) dan pelanggaran kode etik profesinya. Maka terhadap orang-orang yang termasuk katagori S akit Mental ( gangguan jiwa) yang pikiran, emosional dan perilakunya menyimpang dari norma-norma kebenaran ini perlu upaya penyehatan mental masyarakat (social hygiene) melalui kebijakan sosial ( social policy) yakni ;

pertama dekatkan mereka dengan nilai-nilai agama menurut Mashab Spiritualis yang tokohnya Bonger bahwa orang yang jadi penjahat atau ikut-ikut jadi penjahat itu adalah orang-orang yang jauh dari nilai-nilai agama, jadi terhadap kelompok-kelompok kecil ini perlu diberikan bimbingan agama Islam sehingga punya moral yang baik;

kedua orang jadi penjahat atau memihak kepada penjahat itu adalah orang miskin dan moralnya rusak, aliran sosialis atau teori Marx mengatakan bahwa orang berbuat jahat atau ikut mendukung kejahatan karena tekanan ekonomi atau
kemiskinan, jadi apapun yang dilakukan mereka dianggap positif tidak ada filter moral yang baik. Terhadap kelompok ini solusinya mereka diberikan bantuan dari sumber yang benar bukan dari PT. BAA tetapi sumber yang halal, model ini nanti kita yang berjuang menuntut PT. BAA urunan; kumpulkan sumbangan berikan kepada mereka supaya tidak lagi terima bantuan dari PT. BAA dan kembali kepada norma sosial secara baik;

ketiga longgarnya nilai Solidaritas sosial, kekerabatan suatu masyarakat retak bisa mengakibatkan seseorang tidak peduli dengan nilai-nilai sosial dalam masyarakat tertentu, mereka hanya mementingkan diri mereka sendiri, pola
pendekatan yang perlu dilakukan adalah motivasi dan penciptaan relasi-relasi yang akrab sehingga aspek kekeluargaan semakin kuat, dan memberikan mereka malu untuk keluar dari kelompok sosialnya;

keempat khusus bagi aparatur ( Polri dan aparatur lainnya) kembali lah kepada mental profesional ( due process of law ) orientasi tugas pada nilai keilmuan, keterampilan dan moral yang baik dalam menangani persoalan yang terjadi dalam masyarakat dan jangan membuat kebijakan yang menimbulkan faktor kriminogen (penyebab kejahatan), dan kepada oknum Penyidik/Penyidik Pembantu Polri dalam menangani kasus jangan ada diskriminasi dan rekayasa karena terbuai dengan sogokan sesuatu yang tidak halal atau ketidak beranian melawan kezaliman oleh orang-orang yang berstatus sosialnya hebat, jangan kotori lembaga Polri yang mulia ini dan pimpinan Polri yang sudah berbuat baik untuk Polri, dan tidak juga kita harus seperti sesepuh kita Jenderal Polisi Hoegeng tetapi paling tidak apa yang kita lakukan rasional adanya. Maka renungkan lah bahwa hal yang demikian itu jangan sampai membuat dirimu terperangkap untuk ikut serta menjadi penjahat dan hidupmu tidak bahagia.


Peranan Social control

Siapa saja warga Indonesia berhak untuk mengingatkan orang atau Badan hukum termasuk aparatur penegak hukum yang melakukan, memihak atau mendukung kejahatan terlebih membuat resah dan penderitaan bagi masyarakat, tak
terkecualikan Pemerintah Daerah yang dipandang keliru membuat suatu kebijakan. Jika dilihat proses penyelesaian antara warga Kelurahan Kenanga dengan pihak PT. BAA tercatat paling tidak sudah 7 (tujuh) kali pertemuan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2019 bertempat di Balai Adat Kelurahan Kenanga dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka yang dihadiri oleh Pimpinan PT.BAA, Bupati Bangka dan Forkopimda Bangka serta Dinas terkait dan juga masyarakat yang menghasilkan sebuah kesepakatan yang dicantumkan dalam sebuah Surat Pernyataan tanggal 8 Desember 2019 ditandatangani di atas materai oleh FIDRIANTO selaku pemilik dan atau pimpinan PT. BAA yang turut disaksikan dan ditandatangi oleh Bupati Bangka, Kapolres Bangka, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Danramil Sungailiat, Kasi Datun Kejari Sungailiat dan perwakilan masyarakat. Pihak pimpinan PT. BAA dalam surat pernyataan menyebutkan akan menghentikan kegiatan produksinya untuk sementara jika ternyata masih adanya bau tak sedap setelah 8 Maret 2020 atau jangka waktu selama 3 (tiga) bulan, ternyata tidak dilaksanakan, apakah pihak-pihak yang ikut menanda tangani Pernyataan itu tidak malu dilecehkan atau dibodoh-bodohi oleh Perusahaan PT. BAA itu atau tidak paham dengan pernyataan itu; Pernyataan itu adalah pengakuan kesalahan dari pihak PT. BAA dan menjadi substansi hukum yang mengikat dan bisa dipaksakan keberlakuannya.

Kehadiran PT. BAA sudah membuat masyarakat menderita sudah sejak lama dan hidup yang tidak nyaman dan dalam kondisi konflik, pada suasana seperti ini wajib bagi aparatur Penegak hukum dan Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah yang hukum yang konkrit sehingga masyarakatnya lepas dari penderitaan dan bebas konflik sosial yang berkepanjangan untuk menjadi masyarakat yang damai dan sejahtera. PT. BAA tidak perlu dibuktikan lagi sudah jelas bersalah dan melanggar hukum dan semua orang bisa memberikan kesaksian atas pencemaran lingkungan hidup bau busuk bersumber dari Perusahaan itu. Perlu diketahui bahwa keberadaan PT. BAA ini salah satu bentuk perusahaan yang bersifat kriminogen ( faktor penyebab terjadinya kriminal) karena Pembangunan PT. BAA itu pertama tidak direncanakan secara rasional (it was not rationally planned) tidak mengindahkan aspek hukum dan penerimaan masyarakat, kedua mengabaikan nilai-nilai kultural dan moral (disregarded cultural and moral values) dipandang tidak mengindahkan ketenangan dan keamanan masyarakat dan ketiga tidak mencakup strategi perlindungan masyarakat yang menyeluruh (did not include integrated social defence strategies) dipandang sebagai sumber petaka dan konflik bagi masyarakat. Menurut kami kehadiran PT. BAA tidak bisa dipertahankan lagi harus segera di relokasi sesuai dengan aturan hukumnya, oleh karena itu diharapkan PT. BAA tidak ngotot dengan arogansinya yang mungkin punya backing yang kuat, tapi janganlah berpikir seperti itu tapi berbuat baik, bersahabat dan respectlah terhadap kepentingan rakyat khususnya bagi masyarakat kelurahan Kenanga kec Sungailiat Kab Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menginginkan ketenangan, keamanan dan kesejahteraan hidup bersama.(Editor : Rikky Fermana)


Berita Lainnya :
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017