Follow Us:
12:14 WIB - Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi | 23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
/ Hukum / Lahan Penggugat H.Syafi'i Lubis Benar Ada dan Dikelola PT Hutahaean dan Telah Terungkap /
Lahan Penggugat H.Syafi'i Lubis Benar Ada dan Dikelola PT Hutahaean dan Telah Terungkap
Jumat, 03 Juli 2020 - 18:33:17 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, Rohul - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, lanjutkan sidang gugatan perdata Pemeriksaan  Setempat (PS) atau sidang lapangan pada lahan 57, 42 Hektar, Penggugat H.Syafi'i Lubis Warga Desa Tingkok, Tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai.

Sidang PS tersebut hari Jum'at, (3/7/2020) tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19,  dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.

Hadir para Pimpinan Perkebunan  PT Hutahaean dalu-dalu bersama Penasehat Hukum nya Reta Manulang Cs ada Penggugat H.Syafi'i Lubis, Bahron Lubis mantan Anggota DPRD Rohul, Budiman Lubis, ST juga  Anggota DPRD Rohul dan para saksi dari penggugat didampingi pengacara mereka Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol, SH, MH

Pada sidang PS saksi penggugat didampingi Pengacara, mereka menunjukkan didepan yang mulia hakim, dimana posisi lahan Penggugat sambil berjalan pengukuran, ada di blok, N 12, N 13, O 12, O13 dan O 11.

Terlihat juga para hakim selama PS tersebut, beberapa menyampaikan pertanyaan kepada penggugat, apa benar ini lahan penggugat yang ada dalam perkebunan PT Hutahaean dalu-dalu  dan yang dikelola selama ini ?, saksi Penggugat, ia, ini benar lahan Penggugat H.Syafi'i Lubis, saksi langsung menunjukkan kepada hakim lokasi lahan tersebut yang berada di areal Afdeling 8.

Usai sidang, beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi dalam mewancara para pengacara tergugat, untuk kalirifikasi, namun salah satu PH PT. Hutahean dalu-dalu diatas mobilnya, sama Ibu Reta Manulang saja ya, namun Reta Manulang Red. sudah duluan naik mobil pulang dari lokasi sidang PS tersebut. Namun reperter media ini akan terus melakukan upaya kalirifikasi kedepan ini.

Sementara itu melalui wawancara nya PH Penggugat Efesus DM Sinaga didampingi Ramses Hutagaol mengatakan, dari sidang PS dan Keterangan saksi yang menunjukkan dan sudah yang mulia hakim dan yang hadir lihat lokasi lahan klaien mereka itu
Benar berada dalam areal perkebunan PT Hutahaean Afdeling 8, bukan diwlayah milik orang lain.

Lahannya itu berada di blok N 12, N 13, O 12, O13 dan O 11, dan selama sudah produksi kebun kelapa sawit itu, dan selama itu juga dikelola oleh PT Hutahaean dalu-dalu, dan selama itu juga hasil tidak pernah PT Hutahaean dalu-dalu berikan hak mereka selaku penggugat.

"Kita dari penggugat dan saksi sudah menunjukkan lokasi lahan itu dan kita sudah lihat, bahwa benar berada diwilayah areal Perkebunan PT. Hutahaean dalu-dalu Afdeling 8, dan selama ini dikelola oleh perusahaan tersebut sejak sudah produksi, namun hak kita dari pengugat tidak pernah diberikan, sehingga disitu wanprestasinya atau Ingkar Janji," jelas Efesus Sinaga.

Ditegaskan Efesus Sinaga,  seharusnya karena sudah produksi, kelapa sawitnya dan sudah dipanen lama, PT Hutahaean milik Harangan Wilmar ini memberikan hak mereka penggugat, namun ini tidak diberikan, sehingga inilah yang mereka gugat di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian wanprestasi dan hal ini PT Hutahaean sudah mengakui.

"Wanprestasi ini yang kita gugat, lahan nya sudah jelas dikelola PT Hutahaean dalu-dalu," ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pimpinan Sidang Lusiana Ampieng didampingi Hakim Anggota dan Panitera membuka sidang PS di Kantor Afdeling 8 PT Hutahaean dan selama sidang tersebut terlaksana aman, nyaman dan kondusif hingga sidang ditutup kembali. (Fah/Tim).


Berita Lainnya :
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017