Suarasindo.com, Rokan Hulu - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resor Rokan Hulu, (Polres - Rohul), Daerah Riau, berhasil menangkap SH alias SONGKO, umur 33 tahun,Buruh ,warga Desa Siabu Kecamatan Huragi, Kabupatan Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, (22/6/2020) sekira jam 22.15 wib.
Songko ditangkap diduga Pelaku tindak pidana Penyalahgunaan, Menyimpan, Menguasai, Mengedarkan Narkotika jenis Shabu-shabu, ia ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, S.I K yang dikonfirmasi media ini Rabu, (24/6) melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH, membenarkan penangkapan pelaku, dengan BB 3 Paket Narkotika Jenis Shabu-shabu berat kotor 3,88 Gram dan 1 buah Hp. Mrek VIVO w. Hitam dengan Sim card 082321260136.
Lanjut Paur Humas Polres Rohul menjelaskan, Pelaku warga Kabupaten Palas ini ditangkap, berawal pada hari Minggu tgl 21 Juni 2020, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai ada diduga pelaku narkoba.
Dasar Informasi tersebut , Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi bersama Anggota Satres Narkoba langsung melakukan Lidik di TKP dan benar, sehingga pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira jam 22.15 wib pelaku berhasil ditangkap yang mengaku bernisial SH alias SONGKO dengan cara Undurcover buy.
Pelaku ditangkap saat sedang duduk di dalam gubuk di TKP dan diamankan BB dari penggeledahan badan pelaku red, sedangkan dari introgasi, BB Shabu-shabu pelaku mengaku miliknya yang di perolehnya dari sdr. AS yang berdomisili di Desa Penyabungan Kecamatan Huragi Kabupatan Padang Lawas Provinsi Sumut.
"Saat Ini Pelaku SH alias Songko bersama BB sudah diamankan di Mapolres Rohul guna preses hukum selanjutnya, sedangkan AS masih dalam lidik pihak Kepolisian," pungkasnya. (Fah/Tim).