Follow Us:
19:38 WIB - Baru 29,55 Persen, Pelaporan LHKPN Anggota MPR, DPR, dan DPD | 17:00 WIB - Kapolsek Kempas : Mari Kita Tingkatkan Amal Ibadah pada bulan Suci Ramadhan | 10:14 WIB - Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia | 19:29 WIB - Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang dalam Sosialisasi BP2MI di Indramayu | 16:58 WIB - Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD | 16:05 WIB - LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYAMPAIAN MEKANISME PELAKSANAAN PENILAIAN UPT TERBAIK DAN PEGAWAI PEMASYARAKATAN BERPRESTASI
/ Hukum / Narkoba Jenis Shabu Seberat 3,88 Gram Diamankan Oleh Satnarkoba Polres Rohul /
Narkoba Jenis Shabu Seberat 3,88 Gram Diamankan Oleh Satnarkoba Polres Rohul
Kamis, 25 Juni 2020 - 08:50:42 WIB
Foto pelaku dan barang bukti
TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, Rokan Hulu - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resor Rokan Hulu, (Polres - Rohul), Daerah Riau, berhasil menangkap  SH alias SONGKO, umur 33 tahun,Buruh ,warga Desa Siabu Kecamatan Huragi, Kabupatan Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, (22/6/2020) sekira jam 22.15 wib.

Songko ditangkap diduga Pelaku tindak pidana Penyalahgunaan, Menyimpan, Menguasai, Mengedarkan Narkotika jenis Shabu-shabu, ia ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di  Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, S.I K yang dikonfirmasi media ini Rabu, (24/6) melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH, membenarkan penangkapan pelaku, dengan BB 3 Paket  Narkotika  Jenis Shabu-shabu berat kotor 3,88 Gram dan 1 buah Hp. Mrek VIVO w. Hitam dengan Sim card 082321260136.

Lanjut Paur Humas Polres Rohul menjelaskan, Pelaku warga Kabupaten Palas ini ditangkap, berawal pada hari Minggu tgl 21 Juni 2020, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai  ada diduga pelaku narkoba.

Dasar Informasi tersebut , Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi bersama Anggota Satres Narkoba langsung melakukan Lidik di TKP dan benar, sehingga pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira jam  22.15 wib pelaku berhasil ditangkap yang mengaku bernisial SH alias SONGKO dengan cara Undurcover buy.

Pelaku ditangkap saat sedang duduk di dalam gubuk di TKP dan diamankan BB dari penggeledahan badan pelaku red, sedangkan dari  introgasi, BB Shabu-shabu pelaku mengaku miliknya yang di perolehnya dari sdr. AS  yang berdomisili di Desa Penyabungan Kecamatan Huragi Kabupatan Padang Lawas Provinsi Sumut.

"Saat Ini Pelaku SH alias Songko bersama BB sudah diamankan di Mapolres Rohul guna preses hukum selanjutnya, sedangkan AS masih dalam lidik pihak Kepolisian," pungkasnya. (Fah/Tim).


Berita Lainnya :
  • Baru 29,55 Persen, Pelaporan LHKPN Anggota MPR, DPR, dan DPD
  • Kapolsek Kempas : Mari Kita Tingkatkan Amal Ibadah pada bulan Suci Ramadhan
  • Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia
  • Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang dalam Sosialisasi BP2MI di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYAMPAIAN MEKANISME PELAKSANAAN PENILAIAN UPT TERBAIK DAN PEGAWAI PEMASYARAKATAN BERPRESTASI
  • PERINGATI HARI TBC SEDUNIA, LAPAS PEKANBARU IKUT BERPARTISIPASI ADAKAN PENYULUHAN TBC KEPADA WBP,KELUARGA WBP DAN PEGAWAI
  • Pantau Genangan Air di Jalan Simpang Kualo & KM 55, Tim Terpadu Satgas Banjir Turun ke Lapangan
  • Lapas Kelas IIA Pekanbaru Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017