PEKANBARU — Perkara hukum terkait persoalan lahan di wilayah Rumbai yang menjerat klien TAPAK Riau (Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau) akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu (23/09/26).
Proses mediasi dan Restorative Justice dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, di Polres Pekanbaru dan ditangani oleh Unit 1 Tahbang.
Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya bersyukur proses penyelesaian perkara tersebut dapat berakhir melalui perdamaian antara para pihak.
“Alhamdulillah, hari ini proses mediasi dan Restorative Justice telah terlaksana. Para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian dan perkara klien kami diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Mirwansyah.
Sebelumnya, klien TAPAK Riau tersebut telah berstatus sebagai tersangka dan sempat menghadapi proses hukum berupa rencana penangkapan dan penahanan. Penahanan kemudian ditangguhkan dengan kewajiban wajib lapor.
Dengan terlaksananya Restorative Justice dan adanya penghentian proses penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku, kewajiban wajib lapor terhadap klien juga tidak lagi dijalankan.
TAPAK Riau: RJ Memberikan Ruang untuk Penyelesaian yang Berkeadilan
Mirwansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Menurutnya, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada proses persidangan apabila para pihak masih memiliki ruang untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara konstruktif sesuai ketentuan hukum.
“Bagi kami, Restorative Justice bukan hanya mengenai penghentian perkara. Yang lebih penting adalah bagaimana persoalan dapat diselesaikan, para pihak memperoleh kepastian hukum, dan hubungan sosial dapat kembali berjalan dengan baik,” kata Mirwansyah.
Ia menambahkan, TAPAK Riau akan terus mendorong penyelesaian perkara yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
“Kami berharap setelah perkara ini selesai melalui Restorative Justice, klien kami dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang dan damai. Kami juga berharap perdamaian ini benar-benar menjadi akhir dari persoalan antara para pihak,” ujarnya.
TAPAK Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dan mengawal setiap proses hukum agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keadilan tidak selalu harus berakhir dengan penghukuman. Dalam perkara tertentu, perdamaian dan pemulihan juga merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan.”
TAPAK RIAU
Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau
Mirwansyah, S.H., M.H.
Juru Bicara TAPAK Riau