PEKANBARU — Perkara yang melibatkan Yahya akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polresta Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Pelaksanaan RJ tersebut menjadi titik penyelesaian setelah sebelumnya telah tercapai perdamaian antara pihak pelapor dengan Yahya selaku tersangka, namun proses restorative justice belum dapat dilaksanakan.
Proses RJ berlangsung di Ruang Gelar Polresta Pekanbaru dan dihadiri pihak pelapor, Yahya, kuasa hukum, serta jajaran penyidik Polresta Pekanbaru, di antaranya Kanit Judisiala, Kasubnit, dan penyidik pembantu.
Setelah seluruh persyaratan yang diperlukan dipenuhi oleh para pihak, proses restorative justice akhirnya dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Yahya, Mirwansyah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Pekanbaru, Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perkara tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru, Bapak Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang dan memfasilitasi pelapor bersama klien kami untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice.”
Menurut Mirwansyah, restorative justice merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang dapat mengedepankan keadilan substantif, sepanjang perkara tersebut memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan hukum dan kebijakan penegakan hukum yang berlaku.
“Ketika suatu perkara memenuhi kualifikasi untuk dapat diselesaikan melalui restorative justice, maka ruang untuk perdamaian dan pemulihan harus diberikan kepada para pihak, dengan tetap memperhatikan persyaratan, kesediaan para pihak, serta kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa pembahasan mengenai suatu perkara sebagai delik biasa atau delik aduan tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan kemungkinan penyelesaian melalui RJ.
“Bagi kami, persoalannya bukan lagi semata-mata memperdebatkan delik biasa atau delik aduan. Yang harus dilihat adalah apakah tindak pidana tersebut masuk dalam kualifikasi yang memungkinkan dilakukan restorative justice dan apakah seluruh persyaratannya telah terpenuhi,” kata Mirwansyah.
Ia menegaskan, penegakan hukum dalam perkara tertentu tidak selalu harus berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan. Ketika terdapat ruang hukum untuk penyelesaian melalui perdamaian dan pemulihan, mekanisme tersebut dapat ditempuh dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Penjara bukanlah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum. Ketika pelapor telah memberikan maaf, para pihak telah berdamai, dan perkara tersebut secara hukum memenuhi kualifikasi untuk dilakukan restorative justice, maka ruang penyelesaian tersebut patut diberikan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Mirwansyah, terlaksananya RJ dalam perkara Yahya juga menunjukkan pentingnya kemauan para pihak serta keterbukaan aparat penegak hukum dalam mencari penyelesaian perkara yang sesuai dengan hukum.
“Keadilan pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai seseorang dihukum atau tidak dihukum. Keadilan juga berbicara mengenai apakah para pihak telah mendapatkan penyelesaian yang mereka kehendaki, apakah persoalan telah dipulihkan, dan apakah seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjutnya.
MS Law Firm berharap penyelesaian perkara Yahya melalui restorative justice dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi profesional antara advokat dan aparat penegak hukum dalam mencari penyelesaian perkara yang tetap berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, pemulihan, dan kepentingan para pihak.
“Kami percaya aparat penegak hukum, baik polisi, advokat, jaksa maupun hakim, memiliki peran masing-masing dalam memastikan hukum berjalan dengan baik. Ketika hukum memberikan ruang untuk penyelesaian secara restoratif dan para pihak memiliki kesadaran serta kemauan untuk berdamai, maka ruang tersebut harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab,” ujar Mirwansyah.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelesaian melalui RJ tersebut merupakan bentuk bahwa proses hukum dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan dan perdamaian para pihak.
“Keadilan bukan semata-mata tentang pemidanaan. Ketika perdamaian telah tercapai dan hukum memberikan ruang untuk restorative justice, maka keadilan harus diberikan ruang untuk menemukan jalannya.”***