Follow Us:
21:19 WIB - TAPAK Riau Desak Kasus Dugaan Mafia Solar Naik Ke Penyidikan, Tetapkan Tersangka, dan Lakukan Penangkapan | 20:23 WIB - Aduan i-Homestay Marak, Satpol PP dan APH Diminta Tindak Dugaan Prostitusi | 18:31 WIB - Diduga Judi Gelper Beroperasi di Flamboyan–Danau Lancang, Warga Desak Kapolda Riau Turun Tangan: Jangan Ada yang Kebal Hukum! | 10:45 WIB - REFLEKSI 81 TAHUN KEJAKSAAN: BADAI PASTI BERLALU | 16:46 WIB - PERKARA NENEK JASMIYATI NAIK KE PENYIDIKAN, TAPAK RIAU DESAK POLDA RIAU SEGERA TUNTASKAN PROSES HUKUM | 15:07 WIB - Pengacara Mirwansyah Pasang Badan Bela Ketua Umum PKMNR S. Hondro Hadapi Gugatan FZ
/ Pekanbaru / Aduan i-Homestay Marak, Satpol PP dan APH Diminta Tindak Dugaan Prostitusi /
Aduan i-Homestay Marak, Satpol PP dan APH Diminta Tindak Dugaan Prostitusi
Kamis, 10 September 2026 - 20:23:40 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU — Pemberitaan mengenai keresahan warga terhadap aktivitas di i-Homestay, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, terus menjadi perhatian publik, Kamis (10/09/26).

Setelah sebelumnya muncul permintaan Ketua RT agar Pemerintah Kota Pekanbaru memeriksa legalitas usaha dan aktivitas di lokasi tersebut, kini desakan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan semakin menguat.

Desakan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah berbagai informasi dan dugaan yang beredar di tengah masyarakat benar-benar memiliki dasar atau justru hanya sebatas isu.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya aktivitas prostitusi atau praktik lain yang berpotensi melanggar ketentuan hukum maupun norma sosial. Namun, seluruh dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan aparat.

Selain persoalan dugaan aktivitas prostitusi, informasi yang diterima awak media juga adanya pihak yang mengaku menjadi korban penipuan prostitusi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri secara objektif apakah benar terdapat korban, apa bentuk peristiwa yang dialami, siapa pihak-pihak yang terlibat, serta apakah kejadian tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tentu tidak lagi semata-mata menyangkut keresahan lingkungan, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum yang lebih serius.

Di tengah maraknya pemberitaan dan munculnya berbagai informasi dari masyarakat, publik juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap usaha penginapan atau homestay yang berada di lingkungan permukiman.

Satpol PP bersama instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari legalitas perizinan, kesesuaian peruntukan usaha, aktivitas penginapan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran Peraturan Daerah maupun ketentuan hukum lainnya.

Pemeriksaan juga penting dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa suatu usaha dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan.

Yang tak kalah penting, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa berbagai dugaan tersebut terus menjadi sorotan, tetapi belum terlihat langkah pemeriksaan yang terbuka dan tegas?

Bahkan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, publik tentu akan mempertanyakan apakah sebelumnya terdapat unsur pembiaran atau lemahnya pengawasan.

Lebih jauh, jangan sampai berkembang spekulasi liar mengenai dugaan “kongkalikong” antara oknum dengan pihak pengelola.

Karena itu, pemeriksaan resmi oleh Satpol PP bersama APH dan instansi terkait menjadi penting untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut.

Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan dapat sekaligus menjadi sarana klarifikasi dan membersihkan nama pihak yang dituding. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap Satpol PP Kota Pekanbaru tidak hanya bergerak setelah persoalan menjadi viral, tetapi dapat melakukan langkah preventif terhadap tempat usaha yang berada di kawasan permukiman apabila telah menerima laporan atau pengaduan masyarakat.

Pemeriksaan idealnya dilakukan secara profesional dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan terkait, termasuk apabila ditemukan indikasi tindak pidana maka ditindaklanjuti oleh APH sesuai prosedur hukum.

Apakah i-Homestay memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan? Apakah aktivitas di dalamnya sesuai dengan peruntukan dan izin usaha? Apakah benar terdapat dugaan praktik prostitusi? Dan yang paling penting, benarkah ada pihak yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah?

Seluruh pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan prostitusi maupun dugaan korban kerugian ratusan juta rupiah masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi.***


Berita Lainnya :
  • TAPAK Riau Desak Kasus Dugaan Mafia Solar Naik Ke Penyidikan, Tetapkan Tersangka, dan Lakukan Penangkapan
  • Aduan i-Homestay Marak, Satpol PP dan APH Diminta Tindak Dugaan Prostitusi
  • Diduga Judi Gelper Beroperasi di Flamboyan–Danau Lancang, Warga Desak Kapolda Riau Turun Tangan: Jangan Ada yang Kebal Hukum!
  • REFLEKSI 81 TAHUN KEJAKSAAN: BADAI PASTI BERLALU
  • PERKARA NENEK JASMIYATI NAIK KE PENYIDIKAN, TAPAK RIAU DESAK POLDA RIAU SEGERA TUNTASKAN PROSES HUKUM
  • Pengacara Mirwansyah Pasang Badan Bela Ketua Umum PKMNR S. Hondro Hadapi Gugatan FZ
  • TAPAK RIAU DESAK PEMKO BERI SANKSI TEGAS, APARAT HUKUM DIMINTA SEGERA TUNTASKAN PERKARA
  • APINDO: Reformasi Ketenagakerjaan Harus Sejalan dengan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Hampir Sepekan Mandek di Meja Ketua DPRD, S. Hondro Soroti Lambannya Disposisi Pengaduan ke BK
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017