Follow Us:
10:32 WIB - APINDO: Reformasi Ketenagakerjaan Harus Sejalan dengan Perluasan Kesempatan Kerja | 20:40 WIB - Hampir Sepekan Mandek di Meja Ketua DPRD, S. Hondro Soroti Lambannya Disposisi Pengaduan ke BK | 16:56 WIB - Sungai di Lubuk Gaung Diduga Tercemar CPO, DLH Diminta Usut Sumber Tumpahan PT EUP | 22:04 WIB - Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Dugaan Aktivitas Perjudian Mencuat dan Joni Diminta Diperiksa | 12:05 WIB - Bangkitkan kemandirian komunitas, YLKA sukses gelar lokakarya " use Your Talents" di GKPM jemaat resort sibaibai | 00:51 WIB - Warga Nias Selatan Diduga Tenggelam di Sungai Hiliorahua, Basarnas Kerahkan Tim SAR
/ Ekonomi / APINDO: Reformasi Ketenagakerjaan Harus Sejalan dengan Perluasan Kesempatan Kerja /
APINDO: Reformasi Ketenagakerjaan Harus Sejalan dengan Perluasan Kesempatan Kerja
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32:16 WIB

TERKAIT:
   
 
Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memandang bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja mesti diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing dunia usaha.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan perlu merespons perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, dan kebutuhan kompetensi tenaga kerja. 

Ia menuturkan bahwa perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan pertumbuhan usaha.

“Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat,” kata Shinta, Selasa (25/8).

APINDO menilai pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan merupakan bagian fundamental dari perlindungan pekerja. Karena itu, RUU tersebut tidak hanya perlu mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga membangun ekosistem yang mendorong investasi, peningkatan kompetensi, serta penciptaan pekerjaan formal yang berkualitas.

APINDO juga mendorong peningkatan investasi pemerintah dalam pelatihan vokasi, reskilling dan upskilling, serta penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Pengembangan kompetensi dan perlindungan sosial dinilai perlu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, dunia usaha, dan pekerja, terutama di tengah digitalisasi, kecerdasan artifisial, otomatisasi, dan transisi menuju ekonomi hijau.***


Berita Lainnya :
  • APINDO: Reformasi Ketenagakerjaan Harus Sejalan dengan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Hampir Sepekan Mandek di Meja Ketua DPRD, S. Hondro Soroti Lambannya Disposisi Pengaduan ke BK
  • Sungai di Lubuk Gaung Diduga Tercemar CPO, DLH Diminta Usut Sumber Tumpahan PT EUP
  • Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Dugaan Aktivitas Perjudian Mencuat dan Joni Diminta Diperiksa
  • Bangkitkan kemandirian komunitas, YLKA sukses gelar lokakarya " use Your Talents" di GKPM jemaat resort sibaibai
  • Warga Nias Selatan Diduga Tenggelam di Sungai Hiliorahua, Basarnas Kerahkan Tim SAR
  • Pernyataan Pemuda Kepulauan Nias: Perjuangan Provinsi Kepulauan Nias Wajib Terus Dilanjutkan
  • Ancam Rumah Warga BPBD Kab.Nias, Camat Ma'u Serta Pemdes Lasara Siwalubanua Tinjau Lokasi Longsor
  • Boat Resort Mati Mesin Hilang Kontak di Perairan Mentawai, Tim SAR Berhasil Menyelamatkan Dua Orang Penumpang
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017