Follow Us:
12:06 WIB - PAMANIS Bandung dan Sekitarnya Akan Gelar Perayaan HUT Ke-50 pada 16 Agustus 2026 | 09:49 WIB - Dugaan “Titipan” Media di Balik Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar | 06:44 WIB - Aktivis pemuda nias jakarta sorot dugaan kongkalikong proyek revitalisasi sman unggulan sukma nias | 06:42 WIB - Rencana Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Pemerintah Desa Sioban Siapkan Lahan 1 Hektar | 19:14 WIB - Persiapan Upacara HUT RI Ke 81, 30 Paskibraka Kepulauan Mentawai Jalani Latihan Maksimal Gabungan TNI Polri | 12:47 WIB - Jajaran Kodim 0319 Mentawai Aksi Penghijauan dalam Rangka HUT Dam XX TIB Ke 1
/ Kampar / Dugaan “Titipan” Media di Balik Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar /
Dugaan “Titipan” Media di Balik Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar
Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:49:05 WIB

TERKAIT:
   
 
KAMPAR — Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara (PMMN), S. Hondro, meminta Pemerintah Kabupaten Kampar membuka secara terang-benderang pengelolaan anggaran publikasi media yang disebut mencapai sekitar Rp 5,8 miliar, Kamis (13/08/26). 

Menurut S. Hondro, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan antara pemerintah daerah dengan perusahaan media atau wartawan yang memperoleh maupun tidak memperoleh kerja sama. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan secara transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kalau benar anggaran publikasi mencapai sekitar Rp 5,8 miliar, publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa yang menentukan, media mana yang menerima, berapa nilai kontraknya, apa bentuk pekerjaannya, serta bagaimana pembayaran dilakukan. Jangan sampai muncul kesan ada media yang ‘dititipkan’ atau diprioritaskan karena kedekatan dengan pejabat atau kepentingan tertentu,” ujar S. Hondro.

“Jangan hanya mengatakan semua sudah sesuai prosedur. Tunjukkan prosedurnya kepada publik. Kalau memang transparan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi yang berkaitan dengan penggunaan APBD sepanjang informasi tersebut memang terbuka menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

S. Hondro meminta Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya perangkat daerah yang menangani komunikasi dan publikasi, menjelaskan secara terbuka sedikitnya mengenai dasar penganggaran, pagu anggaran, mekanisme pemilihan media, kriteria media yang dapat bekerja sama, daftar kontrak, nilai kerja sama, bentuk dan volume publikasi, serta realisasi pembayaran.

Menurutnya, informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa belanja publikasi benar-benar menghasilkan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, bukan menjadi instrumen untuk membangun hubungan politik maupun kepentingan pribadi.

S. Hondro juga mendorong dilakukannya evaluasi terhadap seluruh rantai pengelolaan anggaran tersebut, mulai dari proses perencanaan, pembahasan APBD, penetapan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pemilihan penyedia atau mitra media, pembuatan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.

Apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, ia meminta aparat pengawasan dan aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan korupsi. Tetapi ketika muncul informasi mengenai dugaan pembagian anggaran berdasarkan titipan atau media pilihan, maka informasi itu harus diuji. Pemeriksaan harus berbasis dokumen, bukan berdasarkan rumor,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga perlu melihat apakah terdapat kesesuaian antara nilai kontrak dengan output publikasi yang benar-benar diterima pemerintah daerah.

“Jangan sampai pemerintah membayar mahal tetapi output-nya tidak sebanding. Sebaliknya, media yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas juga harus mendapatkan kesempatan secara adil berdasarkan kriteria yang jelas,” lanjutnya.

S. Hondro mengingatkan bahwa anggaran publikasi yang bersumber dari APBD merupakan uang masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus dijauhkan dari praktik transaksional, kepentingan politik praktis, maupun pembagian berdasarkan kedekatan.

Ia juga meminta anggota DPRD dan pejabat eksekutif yang disebut-sebut berkaitan dengan pengalokasian anggaran tersebut memberikan penjelasan apabila memang diperlukan.

“Kalau ada tudingan keterlibatan pihak tertentu, berikan ruang untuk klarifikasi. Tetapi jangan pula masyarakat diminta percaya begitu saja tanpa transparansi. Cara terbaik menjawab kecurigaan adalah membuka data dan memperlihatkan prosesnya,” ujar S. Hondro.

PMMN, lanjutnya, berkepentingan memastikan ekosistem pers daerah berjalan sehat. Pemerataan kesempatan kerja sama media harus tetap memperhatikan profesionalitas, legalitas, kapasitas, jangkauan media, kualitas produk jurnalistik, serta ketentuan yang berlaku.

“Media massa jangan dijadikan alat untuk membungkam kritik atau membangun loyalitas kepada penguasa. Pemerintah membutuhkan media yang profesional, independen, dan kritis. Sebaliknya, media juga harus menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab,” katanya.

Terkait belum adanya tanggapan dari Kepala Diskominfo Kampar Lukmansyah Badoe dan Kabid IKP Bambang, S. Hondro meminta pejabat terkait memberikan penjelasan kepada publik agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Kami berharap Diskominfo Kampar segera memberikan klarifikasi. Jelaskan berapa sebenarnya anggarannya, bagaimana mekanisme kerja samanya, berapa media yang terlibat, dan apa dasar penetapannya. Kalau semua sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat dengan data,” ujarnya.

S. Hondro menegaskan PMMN akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang profesional dan berdasarkan data.

“Kami tidak berada pada posisi untuk menghukum atau menghakimi. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan pertanyaan publik mengenai penggunaan uang rakyat berhenti tanpa jawaban. Transparansi adalah jalan terbaik. Bila benar tidak ada masalah, buka data dan buktikan,” pungkas S. Hondro.

Persatuan Media Massa Nusantara (PMMN) menegaskan bahwa pengawasan terhadap anggaran publikasi bukan ditujukan untuk memusuhi pemerintah maupun membela kelompok media tertentu, melainkan untuk memastikan kemitraan pemerintah dengan pers berlangsung secara sehat, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.***


Berita Lainnya :
  • PAMANIS Bandung dan Sekitarnya Akan Gelar Perayaan HUT Ke-50 pada 16 Agustus 2026
  • Dugaan “Titipan” Media di Balik Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar
  • Aktivis pemuda nias jakarta sorot dugaan kongkalikong proyek revitalisasi sman unggulan sukma nias
  • Rencana Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Pemerintah Desa Sioban Siapkan Lahan 1 Hektar
  • Persiapan Upacara HUT RI Ke 81, 30 Paskibraka Kepulauan Mentawai Jalani Latihan Maksimal Gabungan TNI Polri
  • Jajaran Kodim 0319 Mentawai Aksi Penghijauan dalam Rangka HUT Dam XX TIB Ke 1
  • AWPI DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol, Perkuat Kemitraan dan Informasi Publik
  • Pasukan Drumband Maksimalkan Latihan Maksimal Jelang Peringatan HUT RI Ke 81
  • Anggaran Diskominfo Kepulauan Meranti Disorot, Ketum PMN Minta Aliran Belanja Dibuka ke Publik
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017