PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Provinsi Riau resmi mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian sejumlah pengurus di lingkungan DPD GRIB Jaya Provinsi Riau. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah penataan organisasi, penegakan disiplin, serta penguatan konsolidasi internal demi menjaga keberlangsungan roda organisasi di wilayah Riau.
Kedua Surat Keputusan tersebut diterbitkan pada 24 Juli 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Dr. M. Martin Purba, S.H., M.H., C.Me.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01/SK-P/DPD-GRIB JAYA/RIAU/VII/2026, DPD GRIB Jaya Provinsi Riau memberhentikan dengan hormat:
- Pendi dari jabatan Ketua Satgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.
- Julianto Candra dari jabatan Sekretaris Satgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan diambil setelah dilakukan evaluasi kinerja dan dinamika internal organisasi. Keduanya dinilai tidak lagi memenuhi keselarasan dengan arah kebijakan organisasi serta tidak patuh terhadap komando organisasi.
Selain itu, DPD GRIB Jaya juga mencabut seluruh kewenangan, hak, dan tanggung jawab yang melekat pada kedua jabatan tersebut serta menyatakan Surat Keputusan sebelumnya mengenai pengangkatan mereka tidak lagi berlaku.
Pada hari yang sama, DPD GRIB Jaya Provinsi Riau juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 02/SK-P/DPD-GRIB JAYA/RIAU/VII/2026 tentang pemberhentian Imelda Samsi, S.E. dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.
Dalam konsideran surat keputusan disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi organisasi serta adanya rekomendasi dari delapan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya se-Provinsi Riau. Organisasi menilai yang bersangkutan tidak lagi sejalan dengan kebijakan organisasi dan tidak mematuhi satu komando kepemimpinan.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, seluruh kewenangan, hak, dan tanggung jawab Imelda Samsi sebagai Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Riau resmi dicabut sejak tanggal ditetapkannya keputusan.
Dalam kedua surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa dasar hukum pemberhentian mengacu pada:
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) GRIB Jaya.
- Peraturan Organisasi (PO) GRIB Jaya tentang Kedisiplinan dan Struktur Kepengurusan.
- Hak prerogatif Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau dalam melakukan pengaturan struktur organisasi di tingkat daerah.
Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Dr. M. Martin Purba, S.H., M.H., C.Me, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah organisasi dalam memperkuat konsolidasi internal serta memastikan seluruh jajaran kepengurusan berjalan sesuai aturan organisasi, disiplin, dan prinsip satu komando.
Penataan struktur kepengurusan dinilai penting agar program-program organisasi dapat berjalan secara efektif, profesional, dan tetap berorientasi pada kepentingan organisasi serta masyarakat.
DPD GRIB Jaya Provinsi Riau juga menegaskan bahwa setiap kebijakan organisasi diambil melalui mekanisme yang berpedoman pada AD/ART, Peraturan Organisasi, serta hasil evaluasi internal, sehingga diharapkan seluruh kader dapat menghormati dan menjalankan keputusan organisasi dengan penuh tanggung jawab.
Dengan diterbitkannya dua surat keputusan tersebut, DPD GRIB Jaya Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan organisasi guna mewujudkan kepengurusan yang solid, disiplin, dan mampu menjalankan visi serta misi GRIB Jaya secara optimal di Provinsi Riau.***