Follow Us:
10:32 WIB - APINDO: Reformasi Ketenagakerjaan Harus Sejalan dengan Perluasan Kesempatan Kerja | 20:40 WIB - Hampir Sepekan Mandek di Meja Ketua DPRD, S. Hondro Soroti Lambannya Disposisi Pengaduan ke BK | 16:56 WIB - Sungai di Lubuk Gaung Diduga Tercemar CPO, DLH Diminta Usut Sumber Tumpahan PT EUP | 12:05 WIB - Bangkitkan kemandirian komunitas, YLKA sukses gelar lokakarya " use Your Talents" di GKPM jemaat resort sibaibai | 00:51 WIB - Warga Nias Selatan Diduga Tenggelam di Sungai Hiliorahua, Basarnas Kerahkan Tim SAR | 01:54 WIB - Pernyataan Pemuda Kepulauan Nias: Perjuangan Provinsi Kepulauan Nias Wajib Terus Dilanjutkan
/ Hukum / Gugatan F. Zega atas Akta Pendirian PKMNR Ditolak Pengadilan, S. Hondro: Hormati Proses Hukum /
Gugatan F. Zega atas Akta Pendirian PKMNR Ditolak Pengadilan, S. Hondro: Hormati Proses Hukum
Rabu, 15 Juli 2026 - 22:29:09 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU – Sengketa hukum yang diajukan oleh Penggugat, F. Zega, terhadap Tergugat, S. Hondro, serta Turut Tergugat, Notaris Kumar, S.H., M.H., terkait Akta Pendirian Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), telah memperoleh putusan dari pengadilan.

Berdasarkan putusan tersebut, gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima (sesuai amar putusan yang berlaku). Dengan putusan itu, tuntutan yang diajukan Penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

S. Hondro menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa persoalan yang dipersoalkan melalui gugatan perdata telah diproses melalui mekanisme hukum dan menghasilkan putusan sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan.

"Kami menghormati sepenuhnya putusan pengadilan. Sejak awal kami meyakini bahwa PKMNR berdiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar S. Hondro, Rabu (15/07/26).

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi atau narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat. Jika ada keberatan terhadap putusan, hukum telah menyediakan mekanisme upaya hukum yang sah," katanya.

S. Hondro juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menginventarisasi berbagai unggahan, pernyataan, maupun dokumen yang diduga memuat tuduhan tanpa dasar dan berpotensi merugikan nama baik kliennya maupun organisasi PKMNR.

Apabila setelah dilakukan kajian ditemukan adanya unsur pidana, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh bukti sedang kami kumpulkan dan kami pelajari secara cermat. Apabila memenuhi unsur pidana, kami akan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik melalui jalur hukum," ujarnya.

S. Hondro menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan beberapa ketentuan hukum, antara lain Pasal 310 KUHP, mengenai pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP, mengenai fitnah, dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Ia turut menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan pembuktian di persidangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di akhir keterangannya, S. Hondro berharap polemik yang selama ini berkembang dapat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.

"Negara kita adalah negara hukum. Kami memilih menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami percaya proses hukum akan memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak," tutupnya.***


Berita Lainnya :
  • APINDO: Reformasi Ketenagakerjaan Harus Sejalan dengan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Hampir Sepekan Mandek di Meja Ketua DPRD, S. Hondro Soroti Lambannya Disposisi Pengaduan ke BK
  • Sungai di Lubuk Gaung Diduga Tercemar CPO, DLH Diminta Usut Sumber Tumpahan PT EUP
  • Bangkitkan kemandirian komunitas, YLKA sukses gelar lokakarya " use Your Talents" di GKPM jemaat resort sibaibai
  • Warga Nias Selatan Diduga Tenggelam di Sungai Hiliorahua, Basarnas Kerahkan Tim SAR
  • Pernyataan Pemuda Kepulauan Nias: Perjuangan Provinsi Kepulauan Nias Wajib Terus Dilanjutkan
  • Ancam Rumah Warga BPBD Kab.Nias, Camat Ma'u Serta Pemdes Lasara Siwalubanua Tinjau Lokasi Longsor
  • Boat Resort Mati Mesin Hilang Kontak di Perairan Mentawai, Tim SAR Berhasil Menyelamatkan Dua Orang Penumpang
  • GRIB Jaya Pekanbaru Desak Evaluasi Total SPMB 2026 dan Copot Kabid SMA
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017