Follow Us:
12:47 WIB - Jajaran Kodim 0319 Mentawai Aksi Penghijauan dalam Rangka HUT Dam XX TIB Ke 1 | 18:31 WIB - AWPI DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol, Perkuat Kemitraan dan Informasi Publik | 18:30 WIB - Pasukan Drumband Maksimalkan Latihan Maksimal Jelang Peringatan HUT RI Ke 81 | 10:59 WIB - Anggaran Diskominfo Kepulauan Meranti Disorot, Ketum PMN Minta Aliran Belanja Dibuka ke Publik | 16:54 WIB - Dinas PUPR Kepulauan Mentawai Targetkan Pembangunan Jalan dan Jembatan Monganpoula - Sotboyak Rampung Tepat Waktu | 16:53 WIB - Kesbangpol Kepulauan Mentawai Bekali 30 Paskibraka Materi Wawasan Kebangsaan
/ Hukum / Diduga Lakukan Pemerasan, "Aktivis Abal-abal" Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka /
Diduga Lakukan Pemerasan, "Aktivis Abal-abal" Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka
Selasa, 16 Juni 2026 - 14:09:50 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU – Informasi mengenai penahanan Larshen Yunus (LY) oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru mulai beredar pada Selasa (16/6/2026). 

LY diketahui telah menjalani pemeriksaan sejak Senin malam terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah belum memberikan penjelasan rinci. 

Ia mengatakan penyidik masih menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan sebelum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.

“Nanti disampaikan kalau semua pemeriksaan sudah selesai dilakukan,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah singkat saat dikonfirmasi.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah meningkatkan status Larshen Yunus menjadi tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

LY disangkakan melakukan Tindak Pidana Pemerasan atau Pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman membuka rahasia, atau Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan tersangka terhadap LY pun memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. 

Seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan menilai penetapan tersangka terhadap Larshen Yunus membuka ruang publik untuk meninjau kembali klaim-klaim aktivisme yang selama ini dibangun yang bersangkutan.

“Menurut saya, LY selama ini lebih tepat disebut aktivis abal-abal. Dia sering mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan pemuda, tetapi tidak pernah jelas organisasi apa yang sebenarnya diwakili dan bagaimana legitimasi kepemimpinannya. Jabatan ketua yang selama ini disandangnya juga kerap dipertanyakan banyak pihak,” ujar sumber tersebut.

Ia menilai sosok LY lebih banyak dikenal karena kontroversi dan pernyataan-pernyataannya di media sosial daripada kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Aktivis sejati bekerja dan memberi manfaat kepada masyarakat. Kalau hanya muncul ketika ada polemik, lalu mengaku mewakili publik tanpa basis organisasi yang jelas, itu patut dipertanyakan. Karena itu saya tidak heran ketika banyak orang menyebutnya aktivis abal-abal,” katanya.


Berita Lainnya :
  • Jajaran Kodim 0319 Mentawai Aksi Penghijauan dalam Rangka HUT Dam XX TIB Ke 1
  • AWPI DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol, Perkuat Kemitraan dan Informasi Publik
  • Pasukan Drumband Maksimalkan Latihan Maksimal Jelang Peringatan HUT RI Ke 81
  • Anggaran Diskominfo Kepulauan Meranti Disorot, Ketum PMN Minta Aliran Belanja Dibuka ke Publik
  • Dinas PUPR Kepulauan Mentawai Targetkan Pembangunan Jalan dan Jembatan Monganpoula - Sotboyak Rampung Tepat Waktu
  • Kesbangpol Kepulauan Mentawai Bekali 30 Paskibraka Materi Wawasan Kebangsaan
  • PMI Sumbar Resmikan Mess Relawan Perkuat Kesiapsiagaan
  • Melalui PMI Sumbar, Warga Kabupaten Solok Terima Bantuan 480 Voucher Shelter Tools KIT dari DFAT Australia
  • Pembangunan Ruas Jalan Gang Susteran Rampung, Kini Warga Memiliki Akses yang Lebih Baik
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017