Follow Us:
20:18 WIB - Kunjungan di Kepulauan Mentawai, ParagonCorp Sambangi Dika Riyanti Peserta Program Wardah Inspiring Teacher Gen 8 | 14:02 WIB - BPI KPNPA RI nyatakan komitmen penuh kawal pembangunan dan kelestarian lingkungan di kabupaten Kepulauan Mentawai | 18:43 WIB - Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Negara Rp17,9 Miliar Tidak Tepat | 04:45 WIB - Sambut Hari Jadi Polri, Polsek Siberut Gencarkan Aksi Sosial di Tempat Ibadah | 04:44 WIB - Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sipora Gelar Aksi Bersih-Bersih di Masjid Nurul Iman Sioban | 04:43 WIB - Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Sikakap Gelar Bakti Religi Demi Wujudkan Kenyamanan Ibadah Masyarakat
/ Hukum / Diduga Lakukan Pemerasan, "Aktivis Abal-abal" Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka /
Diduga Lakukan Pemerasan, "Aktivis Abal-abal" Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka
Selasa, 16 Juni 2026 - 14:09:50 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU – Informasi mengenai penahanan Larshen Yunus (LY) oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru mulai beredar pada Selasa (16/6/2026). 

LY diketahui telah menjalani pemeriksaan sejak Senin malam terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah belum memberikan penjelasan rinci. 

Ia mengatakan penyidik masih menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan sebelum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.

“Nanti disampaikan kalau semua pemeriksaan sudah selesai dilakukan,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah singkat saat dikonfirmasi.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah meningkatkan status Larshen Yunus menjadi tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

LY disangkakan melakukan Tindak Pidana Pemerasan atau Pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman membuka rahasia, atau Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan tersangka terhadap LY pun memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. 

Seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan menilai penetapan tersangka terhadap Larshen Yunus membuka ruang publik untuk meninjau kembali klaim-klaim aktivisme yang selama ini dibangun yang bersangkutan.

“Menurut saya, LY selama ini lebih tepat disebut aktivis abal-abal. Dia sering mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan pemuda, tetapi tidak pernah jelas organisasi apa yang sebenarnya diwakili dan bagaimana legitimasi kepemimpinannya. Jabatan ketua yang selama ini disandangnya juga kerap dipertanyakan banyak pihak,” ujar sumber tersebut.

Ia menilai sosok LY lebih banyak dikenal karena kontroversi dan pernyataan-pernyataannya di media sosial daripada kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Aktivis sejati bekerja dan memberi manfaat kepada masyarakat. Kalau hanya muncul ketika ada polemik, lalu mengaku mewakili publik tanpa basis organisasi yang jelas, itu patut dipertanyakan. Karena itu saya tidak heran ketika banyak orang menyebutnya aktivis abal-abal,” katanya.


Berita Lainnya :
  • Kunjungan di Kepulauan Mentawai, ParagonCorp Sambangi Dika Riyanti Peserta Program Wardah Inspiring Teacher Gen 8
  • BPI KPNPA RI nyatakan komitmen penuh kawal pembangunan dan kelestarian lingkungan di kabupaten Kepulauan Mentawai
  • Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Negara Rp17,9 Miliar Tidak Tepat
  • Sambut Hari Jadi Polri, Polsek Siberut Gencarkan Aksi Sosial di Tempat Ibadah
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sipora Gelar Aksi Bersih-Bersih di Masjid Nurul Iman Sioban
  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Sikakap Gelar Bakti Religi Demi Wujudkan Kenyamanan Ibadah Masyarakat
  • Karya Bakti TNI AD Resmi Ditutup Danpusterad, Sasaran Fisik Pembangunan Dapat Bermanfaat bagi Penerima Manfaat
  • Jelang Penutupan Program Karya Bakti TNI AD untuk Mentawai, Danpusterad Tinjau Hasil Akhir Pembangunan
  • Polres Mentawai Gelar Tabur Bunga di Dermaga Tuapejat Jelang HUT Bhayangkara ke 80
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017