Follow Us:
14:09 WIB - Diduga Lakukan Pemerasan, "Aktivis Abal-abal" Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka | 16:25 WIB - Geger, Pemuda Tewas Dihantam Linggis Depan SPBU Palas, Masyarakat Desak Polisi Ungkap Pelaku dan Motif Secepatnya | 19:58 WIB - Satgas Karya Bakti TNI AD Terus Berpacu Selesaikan Rehab RTLH Dibeberapa Lokasi | 19:55 WIB - Semangat Kebersamaan, Kodim 0319 Mentawai Gelar Nobar Piala Dunia 2026 | 22:17 WIB - Satgas Karya Bakti TNI AD Pacu Pembangunan MCK untuk Masyarakat Desa | 22:16 WIB - Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kepulauan Mentawai Gelar Deklarasi Kampung Anti Narkoba di Desa Sipora Jaya
/ Daerah / Disdikbud Mentawai Perkuat Dukungan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun /
Disdikbud Mentawai Perkuat Dukungan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
Kamis, 04 Juni 2026 - 13:07:49 WIB

TERKAIT:
   
 
SUARASINDO.COM, MENTAWAI –  Memperkuat Komitmen terkait kebutuhan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan Advokasi Dukungan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun kepada Pemerintah Daerah. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Jop Sirirui mengatakan, Program Wajib Belajar 13 Tahun merupakan langkah progresif yang memperluas skema wajib belajar 12 tahun terdahulu. 

Melalui kebijakan, setiap anak diwajibkan mengecap pendidikan pra-sekolah selama 1 tahun di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang kemudian dilanjutkan dengan 6 tahun Sekolah Dasar (SD), 3 tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 3 tahun Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), ujar Jop. Kamis (04/06/2026)

Intervensi pada jenjang PAUD dinilai sangat krusial untuk membentuk kesiapan kognitif dan karakter anak sebelum memasuki pendidikan dasar, sambung Kadis.

Pelaksanaan advokasi ini bertujuan untuk membangun kesepahaman lintas sektor serta menggalang dukungan regulasi dan anggaran dari Pemerintah Daerah. Implementasi transisi menuju wajib belajar 13 tahun memerlukan landasan hukum yang kuat, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). 

Payung hukum ini nantinya akan menjadi dasar dalam menjamin ketersediaan infrastruktur pendidikan, pemenuhan tenaga pendidik yang kompeten, serta alokasi anggaran yang berkelanjutan di Bumi Sikerei.

Selain penguatan regulasi, pertemuan ini juga merumuskan pentingnya pemetaan ulang fasilitas PAUD hingga ke tingkat desa dan dusun. Langkah ini diambil guna memastikan keterjangkauan dan akses pendidikan yang merata, terutama dalam menghadapi tantangan geografis khas wilayah kepulauan, sekaligus menjamin hak pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan advokasi, telah disepakati pembentukan Tim Perumus Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun tingkat daerah. Tim lintas sektor tersebut akan segera bekerja menyusun naskah akademik, draf regulasi pelaksana, serta menyusun peta jalan (roadmap) implementasi program. 

Jop Sirirui menyebutkan, Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat penerapan program secara efektif demi mencetak generasi muda Mentawai yang cerdas, berkarakter, dan siap bersaing di era global.(Dedi)


Berita Lainnya :
  • Diduga Lakukan Pemerasan, "Aktivis Abal-abal" Inisial LY Dikabarkan Jadi Tersangka
  • Geger, Pemuda Tewas Dihantam Linggis Depan SPBU Palas, Masyarakat Desak Polisi Ungkap Pelaku dan Motif Secepatnya
  • Satgas Karya Bakti TNI AD Terus Berpacu Selesaikan Rehab RTLH Dibeberapa Lokasi
  • Semangat Kebersamaan, Kodim 0319 Mentawai Gelar Nobar Piala Dunia 2026
  • Satgas Karya Bakti TNI AD Pacu Pembangunan MCK untuk Masyarakat Desa
  • Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kepulauan Mentawai Gelar Deklarasi Kampung Anti Narkoba di Desa Sipora Jaya
  • Polsek Tambusai Dampingi Pemipilan Jagung PT. PSA, Wujud Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan
  • Jelang Penutupan Program, Satgas Karya Bakti TNI Rampungkan Tahap Finishing Pembangunan
  • Walikota Agung Nugroho: ASN Digaji dari Pajak Masyarakat, Harus Jadi Contoh Taat Pajak
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017