PEKANBARU — Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menyita perhatian publik, Rabu (3/6/2026). Namun alih-alih berfokus pada substansi perkara yang tengah diperiksa majelis hakim, persidangan justru diwarnai adu pernyataan terkait hubungan politik dan dinamika pemerintahan antara Abdul Wahid dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang hadir sebagai saksi.
Sejak awal persidangan, Abdul Wahid tampak berupaya mengulas kembali perjalanan politik dirinya bersama SF Hariyanto saat kontestasi Pemilihan Gubernur Riau hingga hubungan keduanya setelah memenangkan Pilkada.
"Saya senang melihat Pak SF ada di sini. Sebelumnya belum pernah ketemu saat OTT," ujar Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.
Wahid kemudian mempertanyakan proses pencalonan mereka dalam Pilgub Riau. Ia menanyakan secara langsung kepada SF Hariyanto apakah dirinya pernah meminta untuk menjadi gubernur.
"Apakah saya meminta jadi gubernur?" tanya Wahid.
Pertanyaan tersebut sempat mengundang perhatian majelis hakim yang mempertanyakan relevansinya dengan pokok perkara yang sedang diperiksa. Meski demikian, hakim tetap mempersilakan saksi memberikan jawaban.
Menanggapi hal itu, SF Hariyanto menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya tidak berniat maju karena mempertimbangkan etika birokrasi mengingat saat itu mantan Gubernur Riau Syamsuar masih berkeinginan maju dalam Pilgub.
"Saya disuruh maju berhadapan dengan kandidat dan Pak Syamsuar ingin maju. Pak Syamsuar atasan saya dan secara etika tidak bagus melawan atasan saya," ujar SF.
Menurut SF, setelah Syamsuar memutuskan tidak maju, justru dirinya yang meminta Abdul Wahid maju sebagai calon gubernur.
"Di tengah perjalanan Pak Syamsuar tidak maju jadi gubernur. Saya minta Abdul Wahid yang maju. Ya majulah, kata dia waktu itu," tutur SF.
Ia menambahkan, kesepakatan yang kemudian terbangun adalah Abdul Wahid maju sebagai calon gubernur dan dirinya sebagai calon wakil gubernur.
"Bapak maju dan saya wakil," katanya.
Persidangan kemudian bergeser pada pembahasan hubungan keduanya setelah resmi memimpin Provinsi Riau.
Abdul Wahid menyinggung komunikasi yang terjadi pasca pelantikan, termasuk keinginan SF Hariyanto untuk bertemu dengannya pada bulan Ramadan.
"Saya masih ingat, bapak ingin bertemu dengan saya setelah pelantikan. Waktu itu melalui telepon supaya saya datang ke rumah," ujar Wahid.
Tak lama kemudian, Abdul Wahid mengangkat isu yang lebih sensitif. Ia menuding SF Hariyanto pernah memperlihatkan rekaman pemeriksaan dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah pihak.
"Dia menunjukkan rekaman saya diperiksa KPK. Saya kaget, kok pemeriksaan KPK bisa ada. Itu ditunjukkan ke Arwin dan banyak orang," kata Wahid.
Ia juga menyebut adanya dugaan pernyataan SF yang mengklaim memiliki pengaruh hingga ke lembaga antirasuah.
"Ketua hati-hati, ketua tidak bersih. Tangan saya di mana-mana, di KPK ada," ujar Wahid mengutip dugaan ucapan tersebut.
Namun SF Hariyanto secara tegas membantah seluruh tudingan itu.
"Tidak benar saya ucapkan itu," jawab SF.
Wahid kembali mengajukan pertanyaan terkait dugaan pernyataan lain yang menurutnya pernah dilontarkan SF.
"Ketua jangan macam-macam dengan saya, saya otaknya kotor. Pernah bilang itu?" tanya Wahid.
"Tidak pernah," jawab SF singkat.
"Siapa Bapak Kiranya?"
Suasana persidangan semakin memanas ketika Abdul Wahid menanyakan soal dugaan permintaan maaf dan cium tangan yang disebut pernah dilakukan SF Hariyanto kepadanya.
"Berapa kali bapak minta maaf ke saya dan cium tangan saya?" tanya Wahid.
Pertanyaan tersebut langsung mendapat respons keras dari saksi.
"Siapa bapak kiranya?" jawab SF.
Abdul Wahid kemudian mengungkit pertemuan yang disebut pernah difasilitasi Kapolda Riau untuk mendamaikan keduanya.
"Waktu Kapolda mendamaikan kita dan foto tersebar ke mana-mana," kata Wahid.
"Saya tidak ada cium tangan bapak. Siapa bapak rupanya?" tegasnya.
Dialog tersebut menjadi salah satu momen yang paling menyita perhatian selama persidangan berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak pernah memberikan tugas kepada SF Hariyanto selama menjabat sebagai wakil gubernur.
"Bapak bilang saya tidak pernah kasih tugas. Silakan tanya ke Taufik dan Syahrial Abdi," ujar Wahid.
Ia juga mengaku pernah memberikan izin kepada SF Hariyanto untuk menjalani pengobatan dan tetap menjaga hubungan baik.
"Bapak datang bersama Kapolda, bilang izin berobat. Saya kasih izin dan baik, akrab kepada SF," katanya.
Namun ketika ditanya alasan dirinya merasa tidak dilibatkan dalam pemerintahan, SF memilih memberikan jawaban yang singkat.
"Bapak saja yang jawab diri sendiri," ujarnya.
SF kemudian menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, dirinya merasa tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah proses pemerintahan.
"Disposisi surat tidak pernah. Diajak rapat eselon empat tidak pernah. Kenapa tanya kepada saya?" katanya.
Tak berhenti di situ, Abdul Wahid juga menyinggung isu penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau yang disebut pernah disampaikan SF Hariyanto kepada Ustaz Abdul Somad.
"Pernah bapak menyampaikan ke UAS bahwa Sekda harus orang bapak?" tanya Wahid.
SF kembali membantah tudingan tersebut.
"Saya tidak pernah. Saya ke sana karena beliau tokoh agama, tolong perbaiki hubungan kami. Jangan saya dipelesetkan," tegasnya.
Menjelang akhir pemeriksaan, Abdul Wahid kembali mempertanyakan apakah berbagai persoalan tersebut menjadi alasan kemarahan SF terhadap dirinya.
"Bukan alasan saya itu," jawab SF.
Ia juga menegaskan bahwa proses demosi maupun mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau bukan merupakan keputusan pribadi dirinya.
"Soal demosi bukan soal dari saya karena tim pansel," kata SF Hariyanto di hadapan majelis hakim.
Persidangan yang semula diharapkan mengungkap fakta-fakta hukum terkait perkara dugaan korupsi justru banyak diwarnai pembahasan mengenai hubungan politik dan dinamika internal pemerintahan antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai relevansi sejumlah polemik yang muncul di ruang sidang terhadap pembuktian perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.Naskah ini sudah disusun dengan format berita yang lebih profesional, kronologis, dan layak tayang sebagai rilis media atau berita portal nasional.***