Follow Us:
20:22 WIB - Kapolsek Batu Hampar IPTU Romi Yendri Cek Tanaman Jagung Kwartal I, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional | 20:18 WIB - Sat Reskrim Polres Rohul Perkuat Pemahaman KUHAP bagi PPNS Lewat Sosialisasi dan Koordinasi | 20:02 WIB - Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Ruang Pengadilan Berubah Jadi Arena Bongkar Konflik Politik | 15:41 WIB - Bentuk Komitmen Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Cek Tanaman Jagung Kwartal I di PT Sindora Seraya | 12:31 WIB - PMI Sumbar Salurkan 1.500 Paket School KIT dari Hongkong Red Cross untuk Pelajar Terdampak Bencana | 12:29 WIB - Kejar Target, Personel Satgas TNI AD Percepat Pekerjaan Jembatan di Sipora Utara
/ Meranti / DUGAAN MARK-UP REHABILITASI RUANG KELAS SD DI KEPULAUAN MERANTI, POTENSI PEMBOROSAN CAPAI Rp1,85 MILIAR /
DUGAAN MARK-UP REHABILITASI RUANG KELAS SD DI KEPULAUAN MERANTI, POTENSI PEMBOROSAN CAPAI Rp1,85 MILIAR
Selasa, 19 Mei 2026 - 12:55:18 WIB

TERKAIT:
   
 

Kepulauan Meranti – Program rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah dasar yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan. Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp5,5 miliar tersebut diduga menyimpan potensi pemborosan anggaran hingga Rp1,85 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Rp5,5 miliar itu dialokasikan untuk rehabilitasi 55 ruang kelas pada 14 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Total anggaran tersebut terdiri dari: Biaya rehabilitasi fisik sebesar Rp4,4 miliar, Jasa perencanaan Rp715 juta, Jasa pengawasan Rp385 juta.

Dari rincian itu, muncul dugaan adanya pola penyeragaman harga satuan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil kerusakan bangunan sekolah.

Hasil analisis menunjukkan seluruh ruang kelas dihitung dengan nilai rata-rata Rp80 juta per ruang, tanpa memperhatikan tingkat kerusakan masing-masing bangunan.

Padahal, berdasarkan standar umum rehabilitasi ruang kelas sekolah dalam skema DAK Fisik dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Kementerian PUPR, biaya rehabilitasi sedang umumnya berada pada kisaran Rp60 juta hingga Rp70 juta per ruang.

Dengan pola tersebut, potensi pemborosan pada pekerjaan fisik diperkirakan mencapai Rp550 juta hingga Rp1,1 miliar.

Tidak hanya pekerjaan fisik, biaya jasa konsultansi juga dinilai janggal. Biaya perencanaan ditetapkan rata-rata Rp13 juta per ruang kelas, sedangkan biaya pengawasan mencapai Rp7 juta per ruang.

Jika dibandingkan dengan standar kewajaran jasa konsultansi konstruksi, biaya tersebut dinilai terlalu tinggi. Secara umum, jasa perencanaan hanya berkisar 5–8 persen dari nilai fisik pekerjaan, sedangkan pengawasan sekitar 3–4 persen.

Kasus SDN 8 Tenan Jadi Sorotan Salah satu contoh yang dianggap paling mencolok terdapat pada SDN 8 Tenan yang hanya merehabilitasi dua ruang kelas.

Untuk pekerjaan fisik senilai Rp160 juta, biaya jasa konsultansi justru mencapai Rp40 juta atau sekitar 25 persen dari nilai fisik proyek. Angka ini jauh di atas standar teknis yang lazim digunakan dalam proyek rehabilitasi sekolah.

Selain itu, pola biaya yang sama di hampir seluruh sekolah memunculkan dugaan bahwa dokumen perencanaan atau Detail Engineering Design (DED) hanya menggunakan pola “copy-paste” tanpa survey teknis mendalam di lapangan, Dugaan Pecah Paket

Kegiatan ini juga diduga menggunakan strategi pemecahan paket pekerjaan konsultansi agar dapat dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).

Dari data yang diperoleh, terdapat 28 paket jasa konsultansi yang terdiri dari paket perencanaan dan pengawasan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menghindari mekanisme tender terbuka yang seharusnya dapat menciptakan kompetisi harga dan efisiensi anggaran.

Selain dugaan mark-up biaya konsultansi, muncul pula indikasi: penggelembungan harga satuan material dan upah,
pengurangan volume pekerjaan di lapangan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan RAB. Desak Audit dan Transparansi

Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap proyek rehabilitasi sekolah tersebut sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

Masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan membuka dokumen penting seperti:KAK, RAB, DED, Berita Acara Survey
hingga daftar perusahaan konsultan dan kontraktor pelaksana.

Jika dugaan pemborosan tersebut terbukti, maka anggaran yang berpotensi terbuang diperkirakan dapat digunakan untuk menambah pembangunan beberapa ruang kelas baru di sekolah lain yang masih membutuhkan. Indikasi Pelanggaran Regulasi

Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi sekolah ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain: Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait prinsip efisiensi dan keterbukaan, Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang pembangunan bangunan gedung negara,
serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dugaan pemborosan anggaran tersebut.***(SHI GROUP)

editor : Harita
adm    : Mey


Berita Lainnya :
  • Kapolsek Batu Hampar IPTU Romi Yendri Cek Tanaman Jagung Kwartal I, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
  • Sat Reskrim Polres Rohul Perkuat Pemahaman KUHAP bagi PPNS Lewat Sosialisasi dan Koordinasi
  • Sidang Korupsi Abdul Wahid Memanas, Ruang Pengadilan Berubah Jadi Arena Bongkar Konflik Politik
  • Bentuk Komitmen Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Cek Tanaman Jagung Kwartal I di PT Sindora Seraya
  • PMI Sumbar Salurkan 1.500 Paket School KIT dari Hongkong Red Cross untuk Pelajar Terdampak Bencana
  • Kejar Target, Personel Satgas TNI AD Percepat Pekerjaan Jembatan di Sipora Utara
  • Satgas TNI AD dan Warga Kebut Pembangunan Rumah Layak Huni di Tuapejat
  • Jelang Pelantikan DPD Riau, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Intensif Bangun Komunikasi dengan Stakeholder Daerah
  • Bupati Kepulauan Mentawai Kembali Lantik Sejumlah ASN di Lingkungan Pemerintahan Kepulauan Mentawai
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017