Follow Us:
20:18 WIB - Kunjungan di Kepulauan Mentawai, ParagonCorp Sambangi Dika Riyanti Peserta Program Wardah Inspiring Teacher Gen 8 | 14:02 WIB - BPI KPNPA RI nyatakan komitmen penuh kawal pembangunan dan kelestarian lingkungan di kabupaten Kepulauan Mentawai | 18:43 WIB - Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Negara Rp17,9 Miliar Tidak Tepat | 04:45 WIB - Sambut Hari Jadi Polri, Polsek Siberut Gencarkan Aksi Sosial di Tempat Ibadah | 04:44 WIB - Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sipora Gelar Aksi Bersih-Bersih di Masjid Nurul Iman Sioban | 04:43 WIB - Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Sikakap Gelar Bakti Religi Demi Wujudkan Kenyamanan Ibadah Masyarakat
/ Ekonomi / Disperindag Riau Akui Kenaikan Harga Minyakita Dipicu Pasokan Terbatas /
Disperindag Riau Akui Kenaikan Harga Minyakita Dipicu Pasokan Terbatas
Selasa, 14 April 2026 - 08:53:09 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Provinsi Riau membenarkan adanya kenaikan harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan laporan di lapangan, harga Minyakita di sejumlah pasar dan warung disebut mencapai sekitar Rp20.000 per liter, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop UKM Riau, Suryati Ningsih, mengatakan kenaikan harga dipengaruhi tingginya permintaan masyarakat yang tidak diimbangi dengan ketersediaan pasokan.

“Permintaan sedang tinggi, sementara pasokan di lapangan terbatas. Kondisi ini menyebabkan kelangkaan di tingkat pengecer dan mendorong sebagian pedagang menjual di atas HET,” ujar Suryati, Senin (13/4/2026).

Selain faktor pasokan, ia menyebut panjangnya rantai distribusi turut memengaruhi harga di tingkat konsumen. Minyak goreng bersubsidi tersebut harus melalui beberapa tahapan sebelum sampai ke pedagang kecil.

“Semakin panjang rantai distribusi, semakin besar potensi kenaikan harga,” katanya.

Disperindagkop UKM Riau juga mengakui menghadapi kendala dalam penindakan terhadap pedagang yang menjual di atas HET, karena mayoritas merupakan pedagang kecil yang berada di ujung distribusi.

“Kami tidak bisa menindak keras pedagang kecil karena mereka juga terdampak kondisi pasokan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penambahan kuota Minyakita, Suryati menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO).

“Kami belum dapat memastikan penambahan kuota karena mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengimbau pedagang tetap menjual sesuai HET mengingat Minyakita merupakan produk bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat.


Berita Lainnya :
  • Kunjungan di Kepulauan Mentawai, ParagonCorp Sambangi Dika Riyanti Peserta Program Wardah Inspiring Teacher Gen 8
  • BPI KPNPA RI nyatakan komitmen penuh kawal pembangunan dan kelestarian lingkungan di kabupaten Kepulauan Mentawai
  • Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Negara Rp17,9 Miliar Tidak Tepat
  • Sambut Hari Jadi Polri, Polsek Siberut Gencarkan Aksi Sosial di Tempat Ibadah
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sipora Gelar Aksi Bersih-Bersih di Masjid Nurul Iman Sioban
  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Sikakap Gelar Bakti Religi Demi Wujudkan Kenyamanan Ibadah Masyarakat
  • Karya Bakti TNI AD Resmi Ditutup Danpusterad, Sasaran Fisik Pembangunan Dapat Bermanfaat bagi Penerima Manfaat
  • Jelang Penutupan Program Karya Bakti TNI AD untuk Mentawai, Danpusterad Tinjau Hasil Akhir Pembangunan
  • Polres Mentawai Gelar Tabur Bunga di Dermaga Tuapejat Jelang HUT Bhayangkara ke 80
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017