Follow Us:
12:47 WIB - Jajaran Kodim 0319 Mentawai Aksi Penghijauan dalam Rangka HUT Dam XX TIB Ke 1 | 18:31 WIB - AWPI DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol, Perkuat Kemitraan dan Informasi Publik | 18:30 WIB - Pasukan Drumband Maksimalkan Latihan Maksimal Jelang Peringatan HUT RI Ke 81 | 10:59 WIB - Anggaran Diskominfo Kepulauan Meranti Disorot, Ketum PMN Minta Aliran Belanja Dibuka ke Publik | 16:54 WIB - Dinas PUPR Kepulauan Mentawai Targetkan Pembangunan Jalan dan Jembatan Monganpoula - Sotboyak Rampung Tepat Waktu | 16:53 WIB - Kesbangpol Kepulauan Mentawai Bekali 30 Paskibraka Materi Wawasan Kebangsaan
/ Ekonomi / Disperindag Riau Akui Kenaikan Harga Minyakita Dipicu Pasokan Terbatas /
Disperindag Riau Akui Kenaikan Harga Minyakita Dipicu Pasokan Terbatas
Selasa, 14 April 2026 - 08:53:09 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Provinsi Riau membenarkan adanya kenaikan harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan laporan di lapangan, harga Minyakita di sejumlah pasar dan warung disebut mencapai sekitar Rp20.000 per liter, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop UKM Riau, Suryati Ningsih, mengatakan kenaikan harga dipengaruhi tingginya permintaan masyarakat yang tidak diimbangi dengan ketersediaan pasokan.

“Permintaan sedang tinggi, sementara pasokan di lapangan terbatas. Kondisi ini menyebabkan kelangkaan di tingkat pengecer dan mendorong sebagian pedagang menjual di atas HET,” ujar Suryati, Senin (13/4/2026).

Selain faktor pasokan, ia menyebut panjangnya rantai distribusi turut memengaruhi harga di tingkat konsumen. Minyak goreng bersubsidi tersebut harus melalui beberapa tahapan sebelum sampai ke pedagang kecil.

“Semakin panjang rantai distribusi, semakin besar potensi kenaikan harga,” katanya.

Disperindagkop UKM Riau juga mengakui menghadapi kendala dalam penindakan terhadap pedagang yang menjual di atas HET, karena mayoritas merupakan pedagang kecil yang berada di ujung distribusi.

“Kami tidak bisa menindak keras pedagang kecil karena mereka juga terdampak kondisi pasokan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penambahan kuota Minyakita, Suryati menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO).

“Kami belum dapat memastikan penambahan kuota karena mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengimbau pedagang tetap menjual sesuai HET mengingat Minyakita merupakan produk bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat.


Berita Lainnya :
  • Jajaran Kodim 0319 Mentawai Aksi Penghijauan dalam Rangka HUT Dam XX TIB Ke 1
  • AWPI DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol, Perkuat Kemitraan dan Informasi Publik
  • Pasukan Drumband Maksimalkan Latihan Maksimal Jelang Peringatan HUT RI Ke 81
  • Anggaran Diskominfo Kepulauan Meranti Disorot, Ketum PMN Minta Aliran Belanja Dibuka ke Publik
  • Dinas PUPR Kepulauan Mentawai Targetkan Pembangunan Jalan dan Jembatan Monganpoula - Sotboyak Rampung Tepat Waktu
  • Kesbangpol Kepulauan Mentawai Bekali 30 Paskibraka Materi Wawasan Kebangsaan
  • PMI Sumbar Resmikan Mess Relawan Perkuat Kesiapsiagaan
  • Melalui PMI Sumbar, Warga Kabupaten Solok Terima Bantuan 480 Voucher Shelter Tools KIT dari DFAT Australia
  • Pembangunan Ruas Jalan Gang Susteran Rampung, Kini Warga Memiliki Akses yang Lebih Baik
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017