Follow Us:
20:18 WIB - Kunjungan di Kepulauan Mentawai, ParagonCorp Sambangi Dika Riyanti Peserta Program Wardah Inspiring Teacher Gen 8 | 14:02 WIB - BPI KPNPA RI nyatakan komitmen penuh kawal pembangunan dan kelestarian lingkungan di kabupaten Kepulauan Mentawai | 18:43 WIB - Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Negara Rp17,9 Miliar Tidak Tepat | 04:45 WIB - Sambut Hari Jadi Polri, Polsek Siberut Gencarkan Aksi Sosial di Tempat Ibadah | 04:44 WIB - Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sipora Gelar Aksi Bersih-Bersih di Masjid Nurul Iman Sioban | 04:43 WIB - Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Sikakap Gelar Bakti Religi Demi Wujudkan Kenyamanan Ibadah Masyarakat
/ Hukum / Bagai Kasino Internasional, Kasino Plaza 88 Pekanbaru Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum /
Bagai Kasino Internasional, Kasino Plaza 88 Pekanbaru Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum
Rabu, 04 Maret 2026 - 16:45:23 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU – Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian dilaporkan kembali terjadi di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Pekanbaru, yakni Plaza 88. Informasi yang dihimpun dari sejumlah pengunjung menyebutkan, aktivitas praktik perjudian yang disinyalir milik Arifin atau yang dikenal ( Aseng Kayu ) tersebut berlangsung di lantai 5 dan terkesan berjalan terbuka, bahkan di bulan suci Ramadan, Rabu (04/03/26).

Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat langsung adanya aktivitas permainan yang mengarah pada praktik perjudian.

“Saya lihat sendiri ada banyak orang yang bermain dengan sistem taruhan di lantai 5. Aktivitas itu seperti tidak tersentuh. Ini sangat mengganggu ketertiban, apalagi di bulan Ramadan,” ujarnya.

Pengunjung lainnya juga mempertanyakan pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.

“Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan. Jika benar ada praktik perjudian, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagaimana diketahui, perjudian dilarang di Indonesia berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya:
1. Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda bagi penyelenggara perjudian.
2. Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang turut serta dalam praktik perjudian.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan komitmen negara dalam memberantas segala bentuk perjudian.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menilai apabila benar terjadi praktik perjudian di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan norma sosial.

Beredar pula opini di tengah masyarakat yang menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Pengamat hukum di Pekanbaru menilai, aparat penegak hukum perlu memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi liar di masyarakat.

“Jika ada laporan atau informasi, sebaiknya dilakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas sekaligus terbuka akan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya

Warga berharap aparat kepolisian segera tangkap pemiliknya Arifin/Aseng kayu dan menutup permanen sebagaimana perintah Kapolri.

Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga diharapkan meningkatkan pengawasan internal agar tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan merusak citra ruang publik.

Awak media dan tim berusaha konfirmasi kepada pihak Polda Riau namun belum ada tanggapan terkait masalah ini sampai berita ini tayang.*jhn


Berita Lainnya :
  • Kunjungan di Kepulauan Mentawai, ParagonCorp Sambangi Dika Riyanti Peserta Program Wardah Inspiring Teacher Gen 8
  • BPI KPNPA RI nyatakan komitmen penuh kawal pembangunan dan kelestarian lingkungan di kabupaten Kepulauan Mentawai
  • Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Negara Rp17,9 Miliar Tidak Tepat
  • Sambut Hari Jadi Polri, Polsek Siberut Gencarkan Aksi Sosial di Tempat Ibadah
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sipora Gelar Aksi Bersih-Bersih di Masjid Nurul Iman Sioban
  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Sikakap Gelar Bakti Religi Demi Wujudkan Kenyamanan Ibadah Masyarakat
  • Karya Bakti TNI AD Resmi Ditutup Danpusterad, Sasaran Fisik Pembangunan Dapat Bermanfaat bagi Penerima Manfaat
  • Jelang Penutupan Program Karya Bakti TNI AD untuk Mentawai, Danpusterad Tinjau Hasil Akhir Pembangunan
  • Polres Mentawai Gelar Tabur Bunga di Dermaga Tuapejat Jelang HUT Bhayangkara ke 80
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017